JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Joko Widodo tak menampik adanya sejumlah oknum di pemerintahan yang melakukan penyelewengan anggaran di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Namun, menurut Jokowi, begitu ia biasa disapa, tidak semua temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi DKI, yang mensinyalir adanya kejanggalan laporan keuangan di Pemprov Jakarta, dapat dibawa ke ranah hukum.
Jokowi menjelaskan, setidaknya, temuan BPK itu berujung pada dua tindakan. Pertama, ditindaklanjuti oleh Tim Penagih Ganti Rugi (TPGR). Kedua, bisa langsung ditindaklanjuti oleh para penegak hukum.
"Kalau yang dilakukan bisa diganti rugi diserahkan ke TPGR. Tapi, kalau sudah diselewengkan dana, langsung saja ke penegak hukum," ujar Jokowi di Balaikota, Jakarta, pada Senin (28/10/2013).
Jokowi menjelaskan, temuan BPK yang ditindak TPGR biasanya urusan administrasi. Ia enggan secara gamblang menjelaskan administrasi apa yang dimaksud.
Jokowi membenarkan, salah satu contoh kasus yang ditindak oleh TPGR adalah PD Dharma Jaya. BUMD Pemprov DKI yang mengurus distribusi daging sapi itu diindikasi tak sehat oleh BPK DKI. Sebanyak 14 temuan BPK menunjukkan PD Dharma Jaya merugikan keuangan negara senilai Rp 4,9 miliar dalam tahun buku 2010/2011.
Pihak internal pun berusaha mengembalikan uang ke kas BUMD yang mengurus peredaran daging sapi di DKI itu secara berkala.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.