Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar, uji coba penerapan ERP akan dilakukan dengan cara memberikan alat on board unit (OBU) pada 30-50 unit mobil secara acak. Adapun yang dipilih adalah mobil yang penggunanya sering beraktivitas di Jalan Sudirman dan Thamrin.
"Tak hanya mendeteksi kendaraan yang memiliki OBU, alat ERP juga dapat mendeteksi kendaraan yang tidak memiliki OBU," kata Akbar di Balaikota, Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Menurut Akbar, kendaraan yang tidak memiliki OBU, tetapi nekat melewati jalur ERP akan ditilang secara elektronik (Electronic Law Enforcement).
"Mobil yang melintas akan ditilang, tapi tilangnya akan dikirim ke rumah. Nanti akan ada data, kendaraannya melanggar jam dan tanggal berapa. Kalau mereka tidak bayar nanti bisa ditunggu pada pembayaran pajak setahun sekali," jelas Akbar.
"Tapi ini hanya uji coba. Jadi OBU akan diberikan secara gratis dan belum dikenakan tilang kepada kendaraan yang belum memiliki OBU," katanya lagi.
Penerapan ERP sendiri ditargetkan akan dimulai pada awal 2015. Untuk menyukseskan program ini, diperlukan kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI dan pihak kepolisian lalu lintas untuk menerbitkan sistem pendataan kendaraan bermotor yang berbasis elektronik, yaitu electronic registration dan identification (ERI).
Selain di Jalan Sudirman dan Thamrin, penerapan ERP nantinya juga akan dilakukan di jalan-jalan protokol lainnya, seperti Jalan Rasuna Said dan Gatot Subroto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.