"Memang kita masih harapkan untuk ULP (Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa) menyelesaikan lelang program. Hal itu bisa memicu percepatan penyerapan," kata Endang, di Balaikota Jakarta, Senin (23/6/2014).
Selain terkendala lelang di ULP, lanjut dia, banyak kendala serapan lainnya, seperti pembebasan lahan yang terkendala oleh adanya undang-undang pembebasan lahan yang baru.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pemerintah daerah tidak bisa membebaskan lahan. Pembebasan hanya bisa dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara itu, anggaran telah dialokasikan untuk belanja rutin, seperti gaji pegawai, tunjangan kinerja daerah (TKD), dan biaya telepon air listrik dan internet (tali). Angka ini sangat rendah jika mengingat target serapan anggaran DKI hingga akhir tahun, mencapai 97 persen.
Endang pun hanya tertawa saat wartawan bertanya terkait kemungkinan tercapainya target itu pada akhir tahun. "Ha-ha-ha kita lihat nanti, ya. Kita selalu ada kiat-kiat, apakah program itu tidak bisa dilaksanakan, mau dimatikan, atau dialihkan ke program lainnya," kata Endang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.