Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teror Maling Sepeda Motor Belum Akan Berakhir

Kompas.com - 23/08/2014, 19:48 WIB
KOMPAS.com - Masih ingat dengan pencuri sepeda motor yang meloloskan diri dari kepungan massa setelah mengacungkan pistol dan menembak ke langit di kawasan Asem Baris, Tebet, Jakarta Selatan, April lalu? Mungkin saja mereka bagian dari kelompok Hen-hen yang akhirnya diringkus oleh Kepolisian Sektor Pasar Minggu, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Sebutan Hen-hen muncul dari penggabungan inisial dua dari delapan anggota komplotan pencuri sepeda motor yang beraksi di Jakarta Selatan dan kawasan sekitarnya. Kedelapan pelaku tersebut adalah Hen (28), Hen (29), Iwang (27), Amin (29), Muyi (25), Ruli (32), Adi (29), dan Aseng (36).

”Penangkapan itu hasil kerja cukup lama. Berawal dari pengembangan kasus pencurian sepeda motor di Ragunan,” kata Kepala Polsek Pasar Minggu Komisaris Adri Desas Furianto, Jumat (22/8).

Kelompok yang dikenal nekat dan selalu bersenjata api ini tak segan mengancam warga. Mereka punya ciri khas, yaitu menakuti warga dengan menembakkan pistol ke arah langit. Jika sepeda motor incaran berhasil dibawa lari, mereka menjualnya ke kawasan Bogor dan Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut Adri, ada penadah di kedua kota itu dan kini tengah dalam kejaran polisi. Ada pun anggota komplotan Hen-hen diketahui rata-rata berasal dari Lampung.

Selain membekuk kedelapan pelaku, polisi juga mengamankan empat sepeda motor curian, yaitu Honda Beat putih, Honda Scoopy krem, Honda CBR 150R, dan Yamaha Vixion. Sebuah mobil Toyota Avanza berwarna perak turut dijadikan barang bukti dan diduga sebagai mobil sewaan yang sering dipakai pelaku saat beraksi.

Mobil diduga dipakai pelaku saat mengintai sepeda motor yang akan dicuri, membantu rekan mereka saat dikejar warga ataupun polisi, dan sebagai tempat menyimpan persediaan amunisi senjata.

Polisi juga mengamankan 2 senjata api rakitan jenis revolver beserta 10 butir peluru, 2 kunci Letter T, dan 9 anak kunci.

Sebagai ganjaran atas aksinya yang meresahkan masyarakat, tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 481 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Ketiga pasal itu mengatur tentang penggunaan senjata api ilegal, pencurian dengan pemberatan, pertolongan jahat, dan turut serta melakukan tindak pidana.

Adri dan jajarannya masih mengembangkan kasus. Selain Hen-hen masih ada kelompok pencuri sepeda motor lain yang diincar.

Berbagai modus

Berbagai modus pencurian sepeda motor sudah beberapa kali diungkap oleh polisi. Di Jembatan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, misalnya, beberapa waktu lalu telah ditangkap pencuri yang khusus mengincar korban yang tengah pacaran.

Di jembatan tersebut, pada sore hari sering ditemukan sejoli nongkrong. Dalam kondisi tidak waspada, pencuri mengancam dan merampas sepeda motor mereka.

Modus serupa dilakukan pencuri sepeda motor di Kota Bekasi, Jawa Barat. Pusat Komunikasi dan Informasi Bidang Humas Polda Metro Jaya, pada Jumat kemarin, mencatat, petugas Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi, juga membekuk dua perampok sepeda motor yang biasa beroperasi di sejumlah tempat, dari Jatiasih hingga Jakarta Timur. Mereka juga sering mengincar korban yang sedang berpacaran di kawasan Kanal Banjir Timur, Durensawit, Jakarta Timur.

Kepala Polsek Pondok Gede Ajun Komisaris Cahyo mengatakan, kedua tersangka adalah EF (23) dan AM (19). Yang pertama ditangkap adalah EF lalu diperoleh keterangan tentang keterlibatan AM.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com