Sutimin menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi larangan mengemudi yang dijatuhkan terhadap Brigadir Dua Ricky Alexander. Ricky adalah pengemudi bus polisi yang menyerempet sepeda motor di terowongan Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).
"Setiap orang yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, siapa pun itu, tidak cuma polisi, memang harus diberi sanksi mengemudi sampai adanya putusan," kata dia kepada Kompas.com, Senin (23/2/2015).
Menurut Sutimin, ada alasan Ricky tidak ditahan. Menurut dia, pihaknya masih mengumpulkan keterangan para saksi dan bukti-bukti. Sebab, kata dia, sampai sejauh ini, belum ada titik terang mengenai pihak yang bersalah dalam peristiwa itu. Sutimin mengatakan, polisi tidak bisa melakukan secara sembarangan melakukan penahanan.
"Kan bukan kami yang menghukum, sebab nanti yang menentukan salah atau tidaknya itu hakim," ujar dia.
Sebagai informasi, sebuah kecelakaan terjadi di terowongan Jalan Trunojoyo pada 2 Februari lalu. Kecelakaan melibatkan polisi dan sepeda motor yang dikemudikan Guntur (53). Saat itu, ada empat bus yang berjalan beriringan dari arah Jalan Pattimura menuju Jalan Prapanca Raya. Bus yang menyerempet motor Guntur adalah bus yang berada di urutan kedua.
Akibatnya, Guntur dan anaknya yang ia bonceng, Laila Fitriyani (15), terpental. Guntur tak mengalami luka berarti, tetapi anaknya terluka di bagian kepala dan tidak sadarkan diri. Pelajar SMKN 15 itu sempat dibawa ke puskesmas, selanjutnya dipindahkan ke RS Fatmawati. Di rumah sakit itulah, Laila mengembuskan napas terakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.