Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Sopir Bus Polisi Penabrak Motor Tidak Ditahan?

Kompas.com - 23/02/2015, 10:31 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Sutimin mengatakan, setiap orang yang terlibat dalam kejadian kecelakaan lalu lintas memang mendapatkan larangan mengemudi untuk sementara. Hal ini berlaku sampai adanya putusan pengadilan.

Sutimin menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi larangan mengemudi yang dijatuhkan terhadap Brigadir Dua Ricky Alexander. Ricky adalah pengemudi bus polisi yang menyerempet sepeda motor di terowongan Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).

"Setiap orang yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, siapa pun itu, tidak cuma polisi, memang harus diberi sanksi mengemudi sampai adanya putusan," kata dia kepada Kompas.com, Senin (23/2/2015).

Menurut Sutimin, ada alasan Ricky tidak ditahan. Menurut dia, pihaknya masih mengumpulkan keterangan para saksi dan bukti-bukti. Sebab, kata dia, sampai sejauh ini, belum ada titik terang mengenai pihak yang bersalah dalam peristiwa itu. Sutimin mengatakan, polisi tidak bisa melakukan secara sembarangan melakukan penahanan.

"Kan bukan kami yang menghukum, sebab nanti yang menentukan salah atau tidaknya itu hakim," ujar dia.

Sebagai informasi, sebuah kecelakaan terjadi di terowongan Jalan Trunojoyo pada 2 Februari lalu. Kecelakaan melibatkan polisi dan sepeda motor yang dikemudikan Guntur (53). Saat itu, ada empat bus yang berjalan beriringan dari arah Jalan Pattimura menuju Jalan Prapanca Raya. Bus yang menyerempet motor Guntur adalah bus yang berada di urutan kedua.

Akibatnya, Guntur dan anaknya yang ia bonceng, Laila Fitriyani (15), terpental. Guntur tak mengalami luka berarti, tetapi anaknya terluka di bagian kepala dan tidak sadarkan diri. Pelajar SMKN 15 itu sempat dibawa ke puskesmas, selanjutnya dipindahkan ke RS Fatmawati. Di rumah sakit itulah, Laila mengembuskan napas terakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com