"Saya yang memimpin, saya hentikan. Masing-masing telah memberikan penjelasannya. Tentu pada akhirnya Kemendagri itu merekam dan menangkap semua. Jadi proses evaluasi itu jalan terus. Jadi engga ada deadlock. Ngapain deadlock? Itu kan belum kita ambil keputusan," ujar Yuswandi di Kemendagri, Kamis (5/3/2015).
Sementara itu, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, keributan yang terjadi saat mediasi adalah hal yang lumrah. Proses evaluasi pun masih berjalan sehingga belum ada keputusan yang dibuat oleh Kemendagri. (Baca: Mediasi "Deadlock", Pemprov DKI Tunggu Keputusan Mendagri)
Reydonnyzar atau Donny pun mengatakan Kemendagri masih memiliki waktu evaluasi hingga 13 Maret 2015. Memang, kata Donny, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menginginkan proses evaluasi selesai pada 7 Maret 2015. Akan tetapi, batas waktu yang sebenarnya ialah sampai 13 Maret 2015.
Hal ini sesuai peraturan, Kemendagri memiliki waktu 15 hari kerja untuk mengevaluasi APBD sejak kepala daerah mengirimkan draf. APBD DKI sendiri masuk ke Kemendagri pada 23 Februari lalu.
"Nanti setelah 13 maret itu juga masih harus dikembalikan lagi ke Pemprov untuk dibahas dengan DPRD selama 7 hari," ujar Donny.
Donny mengatakan, ketika APBD sudah dikembalikan lagi kepada Pemprov DKI, pihak Pemprov DKI harus membahas kembali bersama TAPD dan badan anggaran. Hal itu untuk menyesuaikan kembali draf dengan hasil koreksi dari Kemendagri.
Langkah-langkah yang dilakukan Kemendagri hari ini pun termasuk dalam rangkaian evaluasi. Meski berakhir ricuh, Kemendagri telah menampung penjelasan dari masing-masing pihak untuk dijadikan bahan pertimbangan untuk hasil evaluasi kelak.
"Jadi tidak deadlock, masih ada proses," ujar Donny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.