"Enggak ada masalah, pokir itu sebagian reses, mohon juga agar aspirasi kami ditampung Gubernur," kata adik almarhum Ustadz Jeffry Al-Buchori itu, Rabu (25/3/2015).
Kendati demikian, Fajar tidak menjelaskan detail kapan pihaknya bisa mengusulkan program pokir itu kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Tahun ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak lagi memasukkan pokir DPRD.
Menurut Basuki, DPRD bisa membahas pokir dan diusulkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) pada bulan Maret-Mei. Bukan justru menitip anggaran pada SKPD DKI untuk dimasukkan ke dalam RAPBD DKI dan diusulkan setelah paripurna pengesahan. Terlebih jika penyusupan pokir itu dilakukan dengan memangkas anggaran yang sudah disahkan pada paripurna.
Seperti yang terjadi dalam RAPBD 2015. DPRD diketahui memangkas anggaran program prioritas hingga Rp 12,1 triliun dan dialihkan untuk pengadaan barang dan jasa lain yang tidak penting. Menanggapi hal ini, Fajar mengatakan, DPRD hanya mengusulkan pokir saja. Sementara urusan pokir itu diterima atau tidak, menjadi urusan Pemprov. DKI.
"Masalah ACC pokir itu urusan mereka, kebijakan keuangan berada di mereka," kata Fajar.
Adapun pokir merupakan aspirasi masyarakat yang ditampung anggota dewan saat masa reses. Aspirasi itu kemudian diajukan legislatif kepada eksekutif dalam pembahasan anggaran. Pokir ini diatur dalam Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang tata tertib.
Disebutkan bahwa Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.