"Senin mau ditandatangani oleh Mendagri. Senin sudah bisa kami ambil (SK APBD 2015), sudah jadi," kata Basuki di Balai Kota.
Basuki kesal mengetahui Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek (Donny) mempersepsikan nilai APBD 2015 senilai pagu belanja APBD-P 2014 sebesar Rp 63 triliun.
Padahal, menurut peraturan yang berlaku, DKI menggunakan pagu APBD-P 2014 senilai Rp 72,9 triliun, bukan menggunakan pagu belanja.
Dengan itu, Basuki menuding Kemendagri memunculkan sisa lebih penghitungan anggaran (silpa) sebesar Rp 9 triliun sebelum SK APBD 2015 terbit.
"Secara logika substansi saja, tidak ada orang bodoh ada Rp 9 triliun sengaja masukkin ke laci, bukan taruh di bank lagi dan jadikan silpa. Waktu ngomong, dia pintar. Akan tetapi, kenapa pas ngomong angka menafsirkan pagu ini—ada ayatnya loh (di undang-undang), bukan saya yang ngarang—kenapa tiba-tiba pagu belanja yang dipakai. Wah, saya protes tadi," kata Basuki kesal.
Basuki beralasan, menurut Pasal 314 ayat (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jika pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi peraturan daerah (perda) provinsi tentang APBD, maka yang akan diberlakukan adalah pagu APBD tahun sebelumnya.
Sementara itu, Kemendagri menafsirkan bahwa yang digunakan adalah pagu belanja sebesar Rp 63 triliun.
Padahal, lanjut dia, Pemprov DKI telah merencanakan penyertaan modal pemerintah (PMP) kepada Bank DKI, PT Jakarta Propertindo, dan PT Food Station Tjipinang Jaya.
"Bank Indonesia ini sudah mendesak (DKI) termasuk OJK (Otoritas Jasa Keuangan), 'Eh Bank DKI diputuskan modalnya harus Rp 13 triliun, tetapi Anda (DKI) baru setor Rp 3 triliun dan harus disetor lagi nih, ada kewajiban cadangan ini'. Terus ada duit, tetapi enggak boleh (dipakai), makanya saya protes kalau ceritanya begitu," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.
Pasal 314 dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda memang mengatur penggunaan pagu anggaran APBD jika pembahasan peraturan daerah mengenai APBD pada tahun berjalan tidak bisa diselesaikan oleh DPRD dan eksekutif daerah.
Isi dalam Pasal 314 ayat (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda itu berbunyi:
"Dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Provinsi tentang APBD dan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.