Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Lagi Puasa Nih, Jangan Dibikin Emosi Begitu Dong"

Kompas.com - 20/06/2015, 19:12 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Tersangka pengedar narkoba, Moko (50), yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sabtu (20/6/2015) pagi, tampak kesal. Dia tidak suka mendapatkan pertanyaan mengenai kasusnya.

Saat ditampilkan di depan wartawan di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Moko terlihat tidak nyaman. Dia menutupi wajahnya dengan koran.

Kepala Humas BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi menanyakan mengenai keterlibatan Moko dalam jaringan narkoba. Moko disebut membawa narkoba dari Malaysia.

"Enggak tahu, saya dituduh," jawab Moko singkat.

Saat salah seorang ikut bertanya mengenai keuntungan yang didapat dari menjual narkoba, Moko semakin kesal.

"Emangnya Bapak lu yang jual narkoba ada untungnya," umpat Moko.

"Lagi puasa nih, jangan dibikin emosi gitu dong," kata Moko lagi.

Mantan polisi

Moko ditangkap karena menjadi bagian dalam penyeludupan sabu seberat 10 kilogram dan 147 butir ekstasi dari Malaysia. Penangkapan Moko merupakan pengembangan dari penangkapan anggota Kepolisian Air dan Udara (Polairud), Aiptu M dan RMR, Minggu (14/6/2015) lalu.

Moko dan Aiptu M merupakan teman satu kesatuan saat di Polairud tahun 1996. (Baca: Panik Dibuntuti Polisi, Aiptu M Buang 10 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi ke Rawa-rawa)

"Tersangka menyuruh Aiptu M untuk mengedarkan sabu 10 kg di Medan dengan iming-iming Rp 50 juta," kata Slamet.

Moko diketahui pernah menjadi narapidana di Lapas Tanjung Gusta. Pria paruh baya tersebut dipecat dari kepolisian dengan pangkat terakhir brigadir polisi kepala (bripka) karena ketahuan menjual narkotika. (Baca: Aiptu M Jadikan Anaknya "Kurir" Sabu)

"Dia dipecat secara tidak hormat pada tahun 2006 dari institusi Polri karena ketahuan mengedarkan sabu," kata Slamet.

Dari informasi yang didapat BNN, Moko tiga kali terlibat kasus narkotika setelah masuk ke lapas. Dia pun sebelumnya divonis seumur hidup.

"Sebelumnya, vonis mati, tetapi mengajukan banding jadi seumur hidup," ucap Slamet.

Moko dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Megapolitan
PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

Megapolitan
Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Megapolitan
Heru Budi Umumkan 'Jakarta International Marathon', Atlet Dunia Boleh Ikut

Heru Budi Umumkan "Jakarta International Marathon", Atlet Dunia Boleh Ikut

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Megapolitan
Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com