Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Soenirman: Mengapa DPRD Ditantang Beri Solusi Atasi Macet?

Kompas.com - 02/07/2015, 08:49 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman mengaku bingung dengan tantangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap anggota Dewan untuk memberi solusi mengatasi macet. Prabowo menilai sikap Ahok (sapaan Basuki) yang seperti itu merupakan jawaban panik.

"Mengapa jadi panik begini ya? Dalam proses pelaksanaan LRT, mengapa malah DPRD ditantang oleh Gubernur untuk beri solusi atasi macet? Tugas eksekutif dan legislatif sudah sangat jelas," ujar Prabowo melalui pesan singkat, Rabu (1/7/2015).

"Masalahnya adalah kami belum menyetujui proses pengadaan pelaksana LRT (light rail transit), bukan tidak setuju atas moda transpotasi LRT. Jangan paniklah! Mari kita duduk bersama dan yang transparan berbicara," kata dia.

Ahok memang melontarkan pernyataan yang menantang anggota DPRD agar memberi solusi atas rencana pembangunan LRT. Ia mengimbau anggota DPRD untuk tidak sekadar memberi kritik semata. [Baca: Ahok: Kalau DPRD Enggak Setuju LRT, Kasih Tahu Cara Atasi Macet Jakarta]

"DPRD kalau enggak setuju (proyek pembangunan LRT), kasih tahu gimana caranya. Macetnya Jakarta sudah parah, LRT masuknya ke UU Khusus Perkeretaapian, salahnya di mana?" kata dia di Balai Kota.

Mengenai UU Khusus Perkerataapian, Prabowo pun kembali menjelaskan secara gamblang. Menurut dia, justru UU tersebut mengatur kriteria badan usaha yang dapat dipilih untuk membangun sarana perkeretaapian.

"Nah, baguslah kalau sudah mulai mengerti adanya UU Khusus Perkeretaapian. Tapi, di UU itu malah sangat jelas mengatur badan usaha yang mempunyai kualifikasi bagaimana yang dapat mewakili Pemprov dalam mengoperasikan prasarana dan sarana KA," ujar Prabowo.

Jelaskan isi Undang-undang

Prabowo pun menjelaskan isi undang-undang tersebut. Undang-undang soal perekeretaapian tercantum dalam UU Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007. Dalam Pasal 17, tertulis bahwa penyelenggaraan perkeretaapian umum berupa penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dan/atau sarana perkeretaapian.

Pada Pasal 24, diatur bahwa badan usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum wajib memiliki izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi. Sementara itu, pada Pasal 32, diatur bahwa badan usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum wajib memiliki izin usaha dan izin operasi.

"Jadi, jelaslah BUMD mana yang selayaknya ditunjuk oleh Pemprov DKI," ujar Prabowo.

Prabowo menjelaskan, berdasarkan pasal tersebut, izin usaha biasanya diterbitkan oleh pemerintah, sementara izin operasi diterbitkan oleh pemerintah provinsi sepanjang pengoperasiannya hanya dalam satu provinsi.

Jangkauan LRT yang meliputi lebih dari satu provinsi menunjukkan bahwa izin operasinya harus dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Selain itu, diatur pula bahwa perusahaan yang dipilih untuk membangun sarana dan prasarana perkeretaapian haruslah perusahaan yang memang bergerak di bidang itu.

"Intinya adalah perusahaan tersebut didirikan khusus untuk bergerak di bidang perkeretaapian, sedangkan Jakpro maupun Pembangunan Jaya didalam aktanya perlu dicek ulang, terkait atau tidaknya mereka di bidang perkeretaapian," ujar Prabowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com