Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Usulkan Pembatasan "Tower" dalam Penerbitan Sertifikat

Kompas.com - 03/07/2015, 09:05 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi D DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peraturan mengenai pembatasan jumlah tower bangunan perkantoran dalam satu sertifikat.

Mereka ingin agar ke depannya setiap satu sertifikat yang dikeluarkan hanya boleh terdiri atas maksimal lima tower.

Ketua Komisi D Mohamad Sanusi mengatakan bahwa usulan tersebut disampaikan menyusul banyak keluhan dari para pembeli dan pemilik unit perkantoran yang tidak bisa mendapatkan sertifikat dari propertinya tersebut.

"Jika diberikan izin bangun 20 tower untuk satu sertifikat, maka sertifikatnya baru bisa diberikan setelah tower 20 dibangun. Tower pertama diserahterimakan, tower ke-20 kan pengembang tes market dulu. Kalau tes market baru selesai 2050, maka tahun 2050 baru sertifikatnya jadi. Selama itu masyarakat pembeli jadi tidak bisa pinjam meminjam menjaminkan sertifikat," kata Sanusi dalam rapat di Gedung DPRD DKI, Kamis (2/7/2015).

Menurut Sanusi, tidak dikeluarkannya sertifikat berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan antara masyarakat pembeli dan pengembang. Sebab tidak jarang pembeli merasa tidak puas dan menganggap pengembang melakukan penipuan, yang kemudian berujung pada gugatan hukum.

"Ini yang kita minta harus dibatasi. Misalnya luas lahan pengembang dua hektar, dia mau membangun 20 tower. Lahannya harus dibelah dulu. Misalnya 20 bagi 4. Jadi masing-masing 5.000 meter dibagi empat tower. Supaya tidak nunggu terlalu lama sertifikatnya," ujar politisi Partai Gerindra ini.

Sebagai informasi, tidak bisa segera dilakukannya penerbitan sertifikat untuk pemilik unit perkantoran merupakan dampak dari Undang-undang RI nomor 20 tentang Rumah Susun, yang di dalamnya berisi aturan yang mempersulit dikeluarkannya sertifikat untuk bangunan komersial.

Komisi D DPRD sendiri telah mengusulkan agar Pemprov DKI mengajukan judicial review terhadap peraturan tersebut. Pemprov DKI juga telah menyatakan akan menindaklanjuti usulan tersebut.

"Kita percepat, kalau memang itu kewenangan pusat ya kita ajukan ke pusat. Apapun itu hukumnya. Apakah bikin PP dipercepat atau apapun. Kalau mesti UU ya kita ajukan," kata Asisten Sekda bidang pembangunan, Mara Oloan Siregar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com