Mereka ingin agar ke depannya setiap satu sertifikat yang dikeluarkan hanya boleh terdiri atas maksimal lima tower.
Ketua Komisi D Mohamad Sanusi mengatakan bahwa usulan tersebut disampaikan menyusul banyak keluhan dari para pembeli dan pemilik unit perkantoran yang tidak bisa mendapatkan sertifikat dari propertinya tersebut.
"Jika diberikan izin bangun 20 tower untuk satu sertifikat, maka sertifikatnya baru bisa diberikan setelah tower 20 dibangun. Tower pertama diserahterimakan, tower ke-20 kan pengembang tes market dulu. Kalau tes market baru selesai 2050, maka tahun 2050 baru sertifikatnya jadi. Selama itu masyarakat pembeli jadi tidak bisa pinjam meminjam menjaminkan sertifikat," kata Sanusi dalam rapat di Gedung DPRD DKI, Kamis (2/7/2015).
Menurut Sanusi, tidak dikeluarkannya sertifikat berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan antara masyarakat pembeli dan pengembang. Sebab tidak jarang pembeli merasa tidak puas dan menganggap pengembang melakukan penipuan, yang kemudian berujung pada gugatan hukum.
"Ini yang kita minta harus dibatasi. Misalnya luas lahan pengembang dua hektar, dia mau membangun 20 tower. Lahannya harus dibelah dulu. Misalnya 20 bagi 4. Jadi masing-masing 5.000 meter dibagi empat tower. Supaya tidak nunggu terlalu lama sertifikatnya," ujar politisi Partai Gerindra ini.
Sebagai informasi, tidak bisa segera dilakukannya penerbitan sertifikat untuk pemilik unit perkantoran merupakan dampak dari Undang-undang RI nomor 20 tentang Rumah Susun, yang di dalamnya berisi aturan yang mempersulit dikeluarkannya sertifikat untuk bangunan komersial.
Komisi D DPRD sendiri telah mengusulkan agar Pemprov DKI mengajukan judicial review terhadap peraturan tersebut. Pemprov DKI juga telah menyatakan akan menindaklanjuti usulan tersebut.
"Kita percepat, kalau memang itu kewenangan pusat ya kita ajukan ke pusat. Apapun itu hukumnya. Apakah bikin PP dipercepat atau apapun. Kalau mesti UU ya kita ajukan," kata Asisten Sekda bidang pembangunan, Mara Oloan Siregar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.