Tri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek normalisasi Kali Pesanggrahan pada tahun 2013. "Pemeriksaannya dari jam 10 sampai sekitar jam 1. Disodori lima sampai enam pertanyaan," kata Tri kepada Kompas.com, Kamis (9/7/2015).
Menurut Tri, materi pertanyaan yang diajukan penyidik masih sama seperti saat pemeriksaannya yang terakhir pada Desember 2014, yakni terkait perannya sebagai Ketua Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Selatan.
Kepada polisi, Tri menegaskan bahwa ia tidak mengetahui bahwa girik yang digunakan dalam pembebasan lahan proyek normalisasi Kali Pesanggrahan tahun 2013 adalah girik palsu.
"Desember 2014 saya juga sudah sempat diperiksa dan di-BAP. Jadi kemarin itu sebenarnya memperjelas beberapa poin (pemeriksaan) sebelumnya," ujar dia.
Dugaan korupsi yang dilakukan dalam pengadaan lahan proyek normalisasi Kali Pesanggrahan dilakukan dengan cara memalsukan surat tanah berupa girik di tanah yang sebenarnya milik negara. Sehingga tanah yang semestinya dibebaskan tanpa pembayaran itu jadi mesti dibayar oleh pemerintah.
Dana yang dibayarkan dalam proyek tersebut sebesar Rp 32,8 milliar untuk dua lokasi di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat ini polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Kelimanya yakni MD dan MR yang berperan dalam pengurusan dokumen kepemikan tanah, HS sebagai penyandang dana, serta ABD dan JN sebagai pemilik tanah.
Satu tersangka, yakni MR saat ini berstatus buron. Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni ABD dan JN telah meninggal dunia akibat sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.