Opsi pertama adalah penentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Opsi kedua mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penentuan opsi yang akan diambil menjadi wewenang penuh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Yang menentukan memakai formula mana itu Gubernur. Dewan Pengupahan hanya merekomendasikan formula mana yang cocok untuk Jakarta. Jadi, semuanya tergantung Gubernur," kata Sekretaris Dewan Pengupahan DKI Jakarta Hadi Broto saat dihubungi, Selasa (27/10/2015).
Hadi menyebut untuk opsi pertama, rumus yang digunakan adalah besaran UMP saat ini ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Sementara itu, rumus pada opsi yang kedua adalah kebutuhan hidup layak ditambah dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
"Keduanya memiliki kelebihan masing-masing," ujar Hadi.
Menurut Hadi, rapat penentuan besaran UMP 2016 kemungkinan dilakukan pada Rabu (28/10/2015) besok.
Ia menyebut rapat penentuan besaran UMP urung terlaksana pada hari ini karena unsur dari pemerintah, yakni dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak bisa hadir.
"Jadi, karena sebagian anggota tidak bisa datang. Makanya, baru digelar besok," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Jakarta ini.
Besaran UMP di Jakarta dalam beberapa tahun terakhir adalah pada 2012 ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta, pada 2013 ditetapkan sebesar Rp 2,2 juta, pada 2014 ditetapkan sebesar Rp 2,4 juta, dan pada 2015 ditetapkan sebesar Rp 2,7 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.