Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Ganja dan Tembakau Gorilla, Pemuda Ini Ditangkap

Kompas.com - 18/01/2016, 14:14 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial STP (26) ditangkap aparat kepolisian di Pulogadung, Jakarta Timur.

Pemuda yang berprofesi sebagai wiraswasta itu ditangkap setelah kedapatan menyimpan ganja dan tembakau Cap Gorilla.

Penangkapan STP berawal dari informasi yang dilaporkan warga kepada petugas. (Baca: Pemilik Ganja Divonis Seumur Hidup)

Warga melapor karena resah akan transaksi narkoba yang kerap terjadi di sekitar Jalan Jati Unggul, Pulogadung, Jakarta Timur.

Kemudian, pada 16 Januari 2015, tim buser Polsek Pulogadung melakukan pengintaian. Hasilnya, tim menemukan adanya transaksi narkoba di sekitar jalan tersebut.

Petugas kepolisian kemudian melakukan penangkapan kepada STP yang gerak-geriknya mencurigakan di lokasi itu.

"Anggota mencurigai seorang laki-laki yang sedang berjalan kaki, kemudian dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pria tersebut," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Husaimah, kepada Kompas.com, Senin (18/1/2016).

Dari penggeledahan terhadap pemuda itu, polisi menemukan sebungkus plastik yang berisi tiga plastik kecil tembakau Gorilla.

Polisi juga menemukan satu bungkus kertas cokelat berisi daun ganja kering. (Baca: Pemain Sinetron "Anak Jalanan" yang Miliki Ganja Belum Tentu Direhabilitasi)

Sementara itu, di kantung celana STP bagian atas sebelah kiri, polisi nenemukan dua plastik klip kecil yang juga berisi tembakau Gorilla.

"Serta ditemukan juga dari kantong celana bagian samping kanan satu bungkus kertas papir," ujar Husaimah.

Akibat perbuatannya, STP ditangkap. Polisi juga mengamankan barang bukti ganja 3,8 gram dan 5 paket plastik tembakau Gorilla.

Kini, polisi masih menelusuri asal barang yang dimiliki STP tersebut. Adapun tembakau Cap Gorila diduga mengandung bahan kimia. (Baca: Polisi Belum Bisa Hukum Pemakai Tembakau Gorila)

Meskipun demikian, zat kimia yang terkandung dalam tembakau itu tidak terdaftar sebagai zat berbahaya yang ditetapkan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Namun, menurut polisi, tembakau jenis itu memabukkan. Tembakau ini disebut-sebut bisa membuat penikmatnya mengalami efek seperti tertimpa gorila.

Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta pernah menyatakan bahwa tembakau itu tidak memiliki izin edar. (Baca: Ganja Gorilla dan Pengaruhnya pada Kesehatan Mental)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com