Pemuda yang berprofesi sebagai wiraswasta itu ditangkap setelah kedapatan menyimpan ganja dan tembakau Cap Gorilla.
Penangkapan STP berawal dari informasi yang dilaporkan warga kepada petugas. (Baca: Pemilik Ganja Divonis Seumur Hidup)
Warga melapor karena resah akan transaksi narkoba yang kerap terjadi di sekitar Jalan Jati Unggul, Pulogadung, Jakarta Timur.
Kemudian, pada 16 Januari 2015, tim buser Polsek Pulogadung melakukan pengintaian. Hasilnya, tim menemukan adanya transaksi narkoba di sekitar jalan tersebut.
Petugas kepolisian kemudian melakukan penangkapan kepada STP yang gerak-geriknya mencurigakan di lokasi itu.
"Anggota mencurigai seorang laki-laki yang sedang berjalan kaki, kemudian dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pria tersebut," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Husaimah, kepada Kompas.com, Senin (18/1/2016).
Dari penggeledahan terhadap pemuda itu, polisi menemukan sebungkus plastik yang berisi tiga plastik kecil tembakau Gorilla.
Polisi juga menemukan satu bungkus kertas cokelat berisi daun ganja kering. (Baca: Pemain Sinetron "Anak Jalanan" yang Miliki Ganja Belum Tentu Direhabilitasi)
Sementara itu, di kantung celana STP bagian atas sebelah kiri, polisi nenemukan dua plastik klip kecil yang juga berisi tembakau Gorilla.
"Serta ditemukan juga dari kantong celana bagian samping kanan satu bungkus kertas papir," ujar Husaimah.
Akibat perbuatannya, STP ditangkap. Polisi juga mengamankan barang bukti ganja 3,8 gram dan 5 paket plastik tembakau Gorilla.
Kini, polisi masih menelusuri asal barang yang dimiliki STP tersebut. Adapun tembakau Cap Gorila diduga mengandung bahan kimia. (Baca: Polisi Belum Bisa Hukum Pemakai Tembakau Gorila)
Meskipun demikian, zat kimia yang terkandung dalam tembakau itu tidak terdaftar sebagai zat berbahaya yang ditetapkan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Namun, menurut polisi, tembakau jenis itu memabukkan. Tembakau ini disebut-sebut bisa membuat penikmatnya mengalami efek seperti tertimpa gorila.
Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta pernah menyatakan bahwa tembakau itu tidak memiliki izin edar. (Baca: Ganja Gorilla dan Pengaruhnya pada Kesehatan Mental)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.