JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada salah seorang sopir, Bima Pringgas Suara.
Bima adalah sopir layanan bus transjakarta dari salah satu operator yang baru saja divonis 2,5 tahun akibat menabrak salah seorang pengguna sepeda motor di dalam busway pada November silam.
"Saya enggak tahu kalau dia operator swasta biasa enggak (dibantu), tapi saya akan minta Transjakarta untuk coba bantu bisa banding," kata Ahok di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2016).
Selain meminta PT Transjakarta mengajukan banding, Ahok menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI tengah mengusulkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tujuannya agar ada aturan yang mengikat bahwa jalur transjakarta (busway) hanya diperuntukkan bagi bus transjakarta. Karena menyadari proses judicial review akan lama, Ahok mengatakan, Pemprov DKI juga meminta Mahkamah Agung mengambil yurisprudensi hukum atas belum adanya aturan yang mengatur keistimewaan bus transjakarta di busway.
Yurisprudensi adalah putusan pengadilan tingkat tinggi tentang suatu hal. Meskipun tidak mengikat secara formal, putusan ini secara praktik mempunyai pengaruh kuat dan sering diterapkan hakim di pengadilan lebih rendah di kemudian hari apabila ada kasus serupa.
"Kan cuma ada dua cara. Kita enggak mungkin cepat merevisi UU Lalu Lintas atau kita ngajuin ke MK seolah-olah si sopirnya yang ngajuin. Yang ketiga, kita harap ada preseden hukum lewat MA itu sih," ujar dia. (Baca: Tabrak Pemotor yang Serobot "Busway", Sopir Transjakarta Divonis 2,5 Tahun)
Vonis kepada Bima dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang digelar pada Kamis (12/5/2016). Kecelakaan yang melibatkan Bima terjadi di samping Stasiun Jakarta Kota, Jakarta Barat, Minggu (29/11/2015) siang.
Saat itu, ada pengendara sepeda motor masuk ke busway sehingga tertabrak bus transjakarta yang melaju dari belakang pengendara tersebut. Perempuan yang dibonceng pengendara sepeda motor itu jatuh dan menjadi korban dalam peristiwa ini. (Baca: Ahok Minta PT Transjakarta Bertanya kepada Hakim MA Terkait Vonis 2,5 Tahun untuk Sopirnya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.