JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang anggota Dit Pam Obvit Polda Metro Jaya, Aiptu MA, ditangkap jajaran Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (7/6/2016) malam. Ia ditangkap lantaran kerap melakukan perampasan barang milik para pengunjung diskotik di kawasan Taman Sari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono membenarkan hal tersebut. Menurut Awi, pelaku ditangkap di Hotel Trend di Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Barat.
"Iya benar, kami mengamankan MA karena kerap melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap para pengunjung diskotik di kawasan Taman Sari," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/6/2016).
Awi menambahkan, selain menangkap MA, polisi juga menangkap rekannya yang berinisial BK. Saat ditangkap, keduanya sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di kamar hotel tersebut.
"Saat ditangkap, keduanya sedang mengonsumsi sabu," ucapnya.
Pada saat ditangkap, di ruang hotel MA, ada seorang perempuan berinisial CL (32). Perempuan itu merupakan korban lain dari aksi perampokan yang dilakukan oleh kedua orang itu.
Awi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat seorang korban, yaitu KTS (48), melapor ke polisi pada 5 Juni lalu. Saat itu, KTS mengaku kehilangan sepeda motor dan barang berharga lainnya akibat ulah pelaku.
"Modus pelaku memberhentikan korbannya. Mereka mengaku sebagai anggota Reserse Narkoba. Korbannya dituduh sebagai pengedar. Setelah itu, mereka merampas barang berharga milik korban," kata Awi.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu seberat 0,58 gram, dua buah bong, lima cangklong, dua jenis pisau lipat, satu badik kecil, dan senjata air softgun.
Saat ini, keduanya telah diamankan ke Polsek Taman Sari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.