JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian warga rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) Muara Baru, Jakarta Utara, menunggak uang sewa hingga delapan bulan lamanya.
Salah satu petugas pengelola Rusun Muara Baru, M Butarbutar menjelaskan, sebagian besar warga yang menunggak pembayaran tersebut berprofesi sebagai nelayan.
"Mereka kadang pulang enam bulan sekali, ada juga yang dua tahun. Tapi kalau mereka sudah ada uangnya, mereka langsung bayar lunas," ujar Butarbutar kepada Kompas.com di Rusun Muara Baru, Jumat (10/6/2016).
Dia menjelaskan, ada sanksi bagi warga yang terlambat membayar uang sewa, yakni surat perjanjian (SP) tidak diperpanjang. Bagi warga yang terlambat, juga diharuskan membayar bunga sebesar 2 persen. Denda tersebut dibayar melalui rekening bank yang sudah disediakan.
"Sewa tidak selalu murni, ada juga yang nunggak. Kami pahami, tapi kami akan berikan teguran dan sanksinya adalah tidak boleh memperpanjang SP kalau tidak dilunaskan," ujar Butarbutar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.