Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Barang Bukti Kematian Mirna Dinilai Tak Sesuai Peraturan Kapolri, Ini Tanggapan Jaksa

Kompas.com - 15/09/2016, 06:13 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Ardito Muwardi, mengatakan bahwa persyaratan teknis yang diatur dalam prosedur pemeriksaan barang bukti kasus keracunan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 hanya wajib dipenuhi apabila otopsi dilakukan.

Namun, dalam kasus Mirna, kata dia, jenazah wanita itu tidak diotopsi, tetapi hanya diambil sampel organ tubuhnya.

"Itu kan syarat untuk otopsi. Ya artinya diharapkan itu adalah ketika diotopsi seperti itu. Ini dalam hal ini tidak dilakukan otopsi," ujar Ardito seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016) malam.

Oleh karena itu, menurut dia, syarat-syarat pemeriksaan organ dan cairan tubuh tidak perlu dilakukan karena Mirna tidak diotopsi.

"Oh iya dong (tidak harus dilakukan)," kata Ardito.

(Baca juga: Saksi Ahli dari Pihak Jessica Sesalkan Tiosianat Tidak Diperiksa)

Soal syarat-syarat teknis pemeriksaan barang bukti dalam kasus keracunan ini disinggung kuasa hukum terdakwa, Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, dalam persidangan.

Otto menunjukkan soft file Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut dengan menggunakan proyektor dalam persidangan.

Menurut pihak kuasa hukum, pemeriksaan barang bukti kematian Mirna tidak sesuai dengan peraturan Kapolri.

(Baca juga: Pengacara Jessica: Pemeriksaan Barang Bukti Langgar Peraturan Kapolri)

Setelah Kompas.com mengecek Peraturan Kapolri yang dimaksud Otto, ada dua pasal yang merupakan bagian dari judul "Pemeriksaan Barang Bukti Keracunan".

Kedua pasal tersebut adalah pasal 58 dan 59. Adapun pasal 58 menyatakan bahwa pemeriksaan barang bukti keracunan dilaksanakan di Labfor Polri dan/atau tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara itu, pasal 59 memberikan penjelasan teknis mengenai pemeriksaan barang bukti keracunan tersebut.

Dalam pasal 59 ayat 2 dijelaskan bahwa pemeriksaan barang bukti keracunan untuk korban mati wajib memenuhi persyaratan teknis, yakni pemeriksaan lambung beserta isinya, hati, ginjal, jantung, tissue adipose (jaringan lemak bawah perut), dan otak.

Sampel masing-masing organ tubuh diambil 100 gram. Pasal 59 juga menjelaskan pemeriksaan cairan tubuh, yakni 25 mililiter urine dan 10 mililiter darah, sebagai langkah yang harus dilakukan.

Pengambilan barang bukti organ dan cairan tubuh tersebut dilakukan oleh dokter pada saat otopsi.

Kompas TV Ini Momen yang Tak Dilupakan Ibu Mirna
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Megapolitan
Enam RT di Rawajati Terendam Banjir, Warga Singgung Proyek Normalisasi

Enam RT di Rawajati Terendam Banjir, Warga Singgung Proyek Normalisasi

Megapolitan
Polisi Tangkap Satu Tersangka Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset'

Polisi Tangkap Satu Tersangka Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset"

Megapolitan
Kecelakaan di Flyover Tambora Jakbar: Ojol Tewas Ditabrak Truk

Kecelakaan di Flyover Tambora Jakbar: Ojol Tewas Ditabrak Truk

Megapolitan
Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Megapolitan
Banjir di Kebon Pala Jatinegara, Warga: Ketinggian Langsung 2 Meter!

Banjir di Kebon Pala Jatinegara, Warga: Ketinggian Langsung 2 Meter!

Megapolitan
Pekan Depan, KASN Rilis Hasil Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Supian Suri

Pekan Depan, KASN Rilis Hasil Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Supian Suri

Megapolitan
Tentukan Jumlah Pantarlih hingga Anggaran Pilgub, KPU Jakarta Gelar Rakor Pemetaan TPS

Tentukan Jumlah Pantarlih hingga Anggaran Pilgub, KPU Jakarta Gelar Rakor Pemetaan TPS

Megapolitan
Pagi Ini, Banjir Rendam 38 RT di Jakarta Akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Banjir Rendam 38 RT di Jakarta Akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
KPU Jakarta Petakan TPS Jelang Pilkada 2024: Jumlah DPT 600 Orang Per TPS

KPU Jakarta Petakan TPS Jelang Pilkada 2024: Jumlah DPT 600 Orang Per TPS

Megapolitan
Bawaslu Depok Tidak Temukan Jejak Dugaan Supian Suri Lakukan Politik Praktis

Bawaslu Depok Tidak Temukan Jejak Dugaan Supian Suri Lakukan Politik Praktis

Megapolitan
KPU Jakarta Bakal Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024

KPU Jakarta Bakal Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Tanggal 28 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
3.772 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah di 17 Lokasi di Jakarta

3.772 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah di 17 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com