Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi Kantor Bawaslu, Djarot Beri Keterangan soal Penghadangan di Petamburan

Kompas.com - 30/11/2016, 21:56 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mendatangi Kantor Bawaslu DKI Jakarta di Sunter Agung, Jakarta Utara, Rabu (30/11/2016) malam.

Djarot datang untuk memenuhi panggilan Bawaslu terkait dengan penghadangan yang dialaminya saat kampanye di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (25/11/2016).

"Penghadangan di Tanah Abang. Sudah saya jelasin semua, bukti-buktinya sudah," ujar Djarot seusai memberikan keterangan kepada Bawaslu.

(Baca juga: Bawaslu DKI Terima Laporan Penghadangan Djarot di Petamburan)

Bukti-bukti yang dibawa Djarot berupa foto dan video dokumentasi upaya penghadangan tersebut.

Setelah memberikan keterangan, Djarot berharap Bawaslu bisa segera menangani kasus tersebut agar tidak terjadi lagi penghadangan dan memberikan efek jera.

"Tinggal sekarang ketegasan Bawaslu dan gakkumdu untuk memproses supaya benar-benar tidak ada lagi penistaan dalam demokrasi kita," kata dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menyebutkan, sudah ada lima saksi yang dimintai keterangan dalam kasus dugaan penghadangan di Petamburan tersebut, termasuk Djarot.

Mimah mengatakan, Djarot mangajukan satu saksi tambahan untuk dimintai keterangan.

"Tadi kan Pak Djarot mengajukan saksi lagi, kita panggil besok untuk memperkuat bahwa memang peristiwa itu memang Pak Djarot itu terhalangi," ucap Mimah.

Menurut Mimah, Djarot dimintai keterangan untuk dicocokkan dengan bukti-bukti yang ada. Sebab, Djarot merupakan pihak yang dihadang dalam kasus ini.

"Jadi kita tunjukkan fotonya, juga ada videonya. Jadi ketika Pak Djarot mengatakan iya, benar, yang bersangkutan, berarti kan cocok dengan laporannya," kata Mimah.

(Baca juga: Masih Ada yang Kurang, Berkas Perkara Kasus Penghadangan Kampanye Djarot Dikembalikan JPU)

Bawaslu DKI memiliki waktu lima hari untuk menangani dugaan penghadangan tersebut sejak dilaporkan pada Senin (28/11/2016) hingga Sabtu (3/12/2016).

Setelah itu, Bawaslu DKI bersama tim sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) akan memutuskan apakah penghadangan tersebut diduga sebagai tindak pidana pemilu atau tidak.

Diduga, ada pelanggaran terhadap Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dalam penghadangan terhadap Djarot.

Ancaman hukumannya, 1-6 bulan penjara dan/atau denda Rp 600.000-Rp 6.000.000.

Kompas TV Djarot Diperiksa terkait Penghadangan Kampanye
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com