JAKARTA, KOMPAS.com - Willyuddin Abdul Rasyid mengaku tidak berafiliasi dengan Front Pembela Islam (FPI) dalam melaporkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke polisi atas dugaan penodaan agama.
Ia melaporkan Ahok ke polisi karena murni menilai ada unsur tindak pidana yang dilakukan Ahok saat berpidato di Pulau Pramuka pada 27 September 2016.
"Tidak sama sekali (berhubungan dengan FPI). Saya tidak pernah kenal," ujar Willyudin seusai persidangan di Gedung Kementerian Pertanian, Selasa (17/1/2017).
Willyudin adalah salah satu saksi dalam sidang dugaan penodaan agama hari ini. Ia mengaku memang tergabung dengan beragam organisasi masyarakat. Namun, ormas tersebut tidak memiliki hubungan dengan FPI.
"Kami tidak pernah kerja sama dalam bentuk apapun (dengan FPI)," ucap dia.
Dalam melaporkan Ahok ke polisi, Willyudin mengaku atas nama dirinya sendiri. Namun, ia mendapatkan dukungan dari para jemaahnya dalam membuat laporan ini.
"Saya ngajar ngaji di masjid-masjid. Bahkan ketua DKM salah satu masjid yang profesor doktor mengakui saya sebagai mubaligh," kata dia.
Ia mengaku tidak kenal secara langsung dengan para pemimpin FPI. Dia hanya mengenal para tokoh tersebut dari media massa.
Dalam kasus ini, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.