JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa bulan setelah penggusuran, kini banyak bangunan semi-permanen berdiri di lahan bekas gusuran di Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara. Sejumlah warga korban gusuran di lokasi itu kini membangun lagi tempat tinggalnya di lokasi tersebut.
Pantauan Kompas.com, Senin (30/1/2017), bedeng-bedeng yang dibangun dari tripleks, kayu, bambu, dan terpal itu tampak dibangun seadanya. Bahkan ada bangunan yang didirikan menggunakan material sisa gusuran di lokasi itu.
Lokasi lahan gusuran itu kini sudah tak terlihat seperti tanah lapang karena keberadaan bangunan semi-permanen di beberapa titik.
Selain tinggal di bangunan semi-permanen, ada juga warga yang menempati tenda bantuan.
Seorang warga yang ditemui di lokasi, Herman (56), mengaku tinggal di RT 12 RW 04 Pasar Ikan, sebelum penggusuran dan kini kembali mendirikan bangunan semi-permanen dengan biaya sekitar Rp 3 juta.
Herman mengaku mendirikan bangunan semi-permanen di lokasi itu karena tak ingin terbebani biaya sewa kontrakan di sekitar Pasar Ikan.
"Daripada ngontrak bayarnya juga Rp 400.000-Rp 500.000 per bulan, belum sama air, listrik, mending bangun sendiri," kata Herman, Senin sore.
Pria yang bekerja sebagai buruh di Pelabuhan Sunda Kelapa itu menolak direlokasi ke Rusun Marunda karena jaraknya jauh dengan tempat dia bekerja. Herman kemudian memutuskan mendirikan bangunan semi-permanen karena mendengar informasi jika warga diizinkan tinggal di lokasi itu asal dibuat dari bahan semi-permanen.
"Akhirnya saya bangun lagi aja," ujar Herman.
(Baca: Bedeng di Pasar Ikan yang Semakin Bertambah... )
Perempuan pengusaha ikan asin itu memiliki suami seorang pengemudi ojek kapal di Pasar Ikan dan sama-sama menolak direlokasi ke Rusun Rawa Bebek. Pasalnya, dia dan suaminya khawatir akan kehilangan pekerjaan jika harus pindah ke Rusun Rawa Bebek.
"Mau sewa kontrakan mahal di Luar Batang. Sejak di sini digusur, kontrakan di sana naik. Ya udah kata saya bikin gubuk lagi aja," ujar Johariah.
(Baca: Warga Pasar Ikan Diminta Siap Mental Saat Ikuti Persidangan "Class Action")
Sementara Amin (60), seorang warga lainnya, juga mendirikan warung dan tempat tinggal semi-permanen di lokasi bekas gusuran Pasar Ikan.