Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasang Foto Profil "212" di Akun Whatsapp, Ketua KPU DKI Dilaporkan ke DKPP

Kompas.com - 16/03/2017, 14:42 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Relawan Perkumpulan Cinta Ahok melaporkan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (16/3/2017). Ketua Perkumpulan Cinta Ahok, Yuliana Zahara Mega, mengatakan, Sumarno dilaporkan karena dianggap tidak netral.

"Kehadiran kami hari ini adalah untuk melaporkan ketua KPU DKI yang kami anggap tidak netral. Awalnya pelaporan ini dari keresahan masyarakat karena ini merupakan rangkaian," ujar Yuliana di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis siang.

Menurut Yuliana, ketidaknetralan Sumarno diawali dengan foto profil WhatsApp-nya yang menggunakan foto doa bersama 212 pada 2 Desember 2016 lalu. Yuliana menyebut doa bersama 212 sarat kepentingan politik.

"Kita tahu 212 ada kepentingan politik. Seharusnya Bapak Sumarno menghindari itu karena akan menggiring opini masyarakat," kata dia.

Rangkaian berikutnya yakni pertemuan Sumarno dengan cagub Anies Baswedan pada saat pemungutan suara ulang (PSU) di Kalibata, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Pertemuan tersebut dianggap terlihat memihak salah satu pasangan calon. Yang selanjutnya yakni kejadian pada saat rapat pleno penetapan pasangan cagub-cawagub, 4 Maret 2017. Waktu pelaksanaan acara yang seharusnya dimulai pukul 19.30 molor.

"Tapi sampai 19.55 belum ada pertemuan, ternyata yang mengagetkan Ketua KPU sedang makan malam dengan paslon lain (Anies)," ucap Yuliana.

Sementara itu, kuasa hukum Relawan Cinta Ahok, Daya Perwira Dalimi, menuturkan, Sumarno diduga melanggar Pasal 10 dan 14 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (Baca: Curhat Ketua KPU DKI yang Berkali-kali Disebut Tidak Netral)

"Jadi di sini kami melihat peraturan perundang-undangan mengatur secara jelas penyelenggara pemilu wajib netral, tidak memihak salah satu pihak, memperlakukan sama semua pasangan calon, dan menghindari suatu kegiatan resmi atau tidak resmi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," kata Daya dalam kesempatan yang sama.

Yuliana dan kuasa hukumnya berharap DKPP dapat memeriksa laporan mereka dan memberikan sanksi kepada Sumarno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com