JAKARTA, KOMPAS.com- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, Pemprov DKI akan mengajukan banding paling lambat akhir Maret atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mencabut izin pelaksanaan reklamasi tiga pulau di Teluk Jakarta.
Tiga pulau itu yakni Pulau F, I, dan K. Sumarsono menjelaskan, proses pengajuan banding akan sama seperti yang diajukan Pemprov DKI ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) saat banding untuk reklamasi Pulau G.
"Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun memori banding dan paling lambat akan disampaikan 30 Maret ini," ujar Sumarsono di Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017).
Baca: Nelayan Kecewa Pemprov DKI Ajukan Banding Terkait Reklamasi
Sumarsono menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyusun dokumen yang diperlukan untuk mengajukan banding tersebut.
"Soal menang kalah nomor dua, yang penting ada proses pembelajaran hukum dan sekaligus pendidikan politik bangsa ini, kami lakukan ada peradilan lebih tinggi," ujar Sumarsono.
Adapun Sumarsono menambahkan bahwa dia tidak harus melaporkan soal banding yang akan diajukan kepada Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.
"Saya kira Pak Ahok sangat paham dengan mekanisme hukum dan saya rasa juga tidak perlu ke Pak Ahok. Saya sebagai kepala daerah profesional saja. Saya berprinsip Pak Ahok setuju kalau akan banding," ujar Sumarsono.
Baca: Walhi Nilai Penghentian Reklamasi Tak Mengganggu Investasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.