Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Bukti Buni Yani Sempat Mau Diperlihatkan di Sidang Ahok

Kompas.com - 04/04/2017, 17:22 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Barang bukti perkara dugaan ujaran kebencian, Buni Yani, sempat ingin ditampilkan dalam sidang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Adapun Ahok merupakan terdakwa dugaan penodaan agama.

"Kalau dari berkas tinggal (barang bukti) Buni Yani terakhir," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Jaksa Ali Mukartono mengatakan, barang bukti perkara Buni Yani bukan merupakan barang bukti perkara Ahok karena tidak disita dan ada penetapan dari pengadilan. Menurut dia, penyidik mengatakan bahwa barang bukti tersebut disita penyidik Polda Metro untuk perkara Buni Yani sendiri.

Selain itu, penyidik sempat mengatakan bila barang bukti tersebut diperlukan, maka akan dipinjamkan.

"Berkaitan dengan hal tersebut, mengingat bukan bagian barbuk perkara ini dan perkara Buni Yani sudah diproses di Kejati Jawa Barat, maka tidak kami ajukan," kata Ali.

Sementara itu, tim kuasa hukum mengatakan, perlu memperlihatkan barang bukti Buni Yani untuk mencari kebenaran materiil. Sebab, selama ini dianggap banyak dugaan yang diunggah Buni Yani inilah yang diedit.

Sementara itu, Dwiarso membenarkan bahwa dalam berkas perkara Ahok tak ada berita acara penyitaan barang bukti Buni Yani. Kemudian, dari semua bukti, video mau pun flashdisk yang diunggah, Dwiarso mengatakan semua sudah menggunakan kata 'pakai'. Oleh karena itu sudah menjadi fakta bagi persidangan ini.

"Apa yang ada di unggahan Buni Yani sudah terbantahkan dengan bukti yang kita liat yang mengatakan dengan kata 'pakai', Buni Yani kan enggak ada. Jadi tak ada pengaruhnya unggahan Buni Yani tak diperiksa di sini," kata Dwiarso.

Baca: Suara Ahok Meninggi Saat Saksikan Video yang Ditayangkan Jaksa

Kuasa hukum Ahok pun sempat bersikeras bahwa memiliki daftar barang bukti yang dikeluarkan Reskrim Polri terkait barang bukti Buni Yani. Dia juga menambahkan keterangan pendukung dari penyidik, AKBP Suprana dalam berkas Ahok yang di mengatakan bahwa unggahan Buni Yani termasuk barang bukti.

Hakim pun meminta agar kuasa hukum Ahok memperlihatkan. Tak lama, kuasa hukum berdiskusi lagi dengan Ahok soal barang bukti Buni Yani.

"Setelah berembuk dengan terdakwa, kami sepakat tidak persoalkan lagi unggahan Buni Yani untuk memperlancar persidangan," kata dia.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Baca: Mengapa Pengacara Ahok Batal Tayangkan Video yang Diunggah Buni Yani?

Kompas TV Sidang ke-12 kasus dugaan penodaan agama, kembali digelar hari ini (28/2) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Agenda sidang, mendengarkan keterangan 2 orang ahli. Hadir sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan penodaan agama, dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama adalah pimpinan FPI Rizieq Shihab, sebagai ahli agama. Selain itu, sidang juga menghadirkan Abdul Chair Ramadhan sebagai ahli hukum pidana. Abdul Choir, sedianya dimintai keterangan pada sidang sebelumnya, namun berhalangan datang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com