KOTA TANGERANG, KOMPAS.com - Pengedar narkoba untuk tempat hiburan di Banten, berinisial M (28), diduga hendak mengelabui petugas saat ditangkap sedang mengambil barang haram tersebut di kantor sebuah jasa pengiriman, di Kota Tangerang.
M yang saat itu mengaku sebagai pengemudi ojek online akhirnya membenarkan kalau narkoba jenis sabu dan ekstasi yang diambil itu merupakan milik dia.
"Ternyata, akhirnya dia mengaku kalau barang itu milik dia. Dia hanya pura-pura sebagai GoJek. Mengelabui petugas lah," kata Kepala BNN Kota Tangerang AKBP Akhmad Hidayanto, kepada wartawan, Rabu (29/8/2018).
Akhmad mengatakan, pihaknya telah lama memantau pengiriman paket tersebut dan akhirnya bisa membongkar kasusnya dengan barang bukti besar.
Ini adalah pengembangan dari sindikat yang ada di Dumai, Riau, yang mengedarkan narkoba khusus di kawasan Banten.
Petugas menyita 7 paket narkotika jenis methapitamin dengan berat sekitar 7 kilogram dan 13 bungkusan yang berisi 65.000 butir ekstasi dari Belanda jenis bunga tulip.
"Sudah lama banget mereka. Ini sindikat besar. Masyarakat dan aparatur agar lebih hati-hati lagi, karena akan kebanjiran datang pengiriman sabu-sabu untuk diringkus," kata dia.
Peredaran yang dilakukan M diketahui atas perintah seorang tahanan kasus narkoba berinisial A, di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, M (28) yang diduga pemasok narkoba ke tempat hiburan malam di Banten, ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten, Senin (27/8/2018).
"Peredarannya ini untuk Banten, khusus Banten, yang jelas ke tempat-tempat hiburan malam," kata Kepala BNN Kota Tangerang AKBP Akhmad Hidayanto, kepada wartawan, Rabu (29/8/2018).
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/29/16545911/coba-kelabui-aparat-pengedar-narkoba-di-banten-pura-pura-jadi-ojek-online