Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, awalnya Direktorat Anti-Narkotika Polda Metro Jaya menerima informasi adanya pengedar narkotika berinsial HD.
Tim kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari tahu segala hal tentang HD.
Pada Jumat (19/7/2019), tim membuntuti HD. Setelah meyakini adanya tindak pidana narkotika, polisi menangkap HD di daerah Tebet, Jakarta Selatan.
"Setelah kita amankan, kita interogasi," kata Argo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Saat diinterogasi, HD mengaku baru saja menyerahkan dua gram sabu kepada seseorang. Dari tangan HD ditemukan uang Rp 3,7 juta dan satu ponsel.
HD kemudian menunjukkan rumah pelanggannya. Tim langsung menuju rumah tersebut dan melakukan penggeledahan. Saat tiba, polisi ternyata diterima suami Nunung.
"Kita sampaikan maksud kedatangan. Akhirnya kita masuk," ujar dia.
Di dalam rumah, polisi menemukan peralatan untuk hisap sabu seperti pipet, botol plastik, dan korek api.
Ditemukan pola sabu seberat 0,36 gram. Adapun sabu 2 gram yang baru dibeli, dibuang Nunung ke dalam kloset.
Dalam jumpa pers tersebut, polisi menghadirkan Nunung dan suaminya, serta tersangka HD.
Ketiganya tampak mengenakan baju tahanan berwarna orange.
Selain itu, polisi juga menunjukkan barang bukti yang disita dari dua lokasi. Dari rumah Nunung, polisi menyita 0,36 gram sabu, lima ponsel, dan peralatan hisap sabu.
Sementara dari tangan HD, polisi menyita uang Rp 3,7 juta dalam pecahan Rp 100.000 dan satu ponsel.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/22/13380991/penangkapan-nunung-dan-suaminya-berawal-dari-membuntuti-pengedar-sabu
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan