Salin Artikel

Sekda Ingatkan DPRD DKI Bisa Tak Gajian Setengah Tahun Jika Telat Bahas Anggaran

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memaparkan besaran usulan anggaran dalam rapat Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 di hadapan anggota DPRD DKI Jakarta.

Rapat ini dilaksanakan di ruang serbaguna, lantai 3, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).

Revisi anggaran yang diajukan dalam KUA-PPAS 2020 ini sebesar Rp 89,441 triliun.

Dalam rapat ini dipaparkan pula besaran perubahan pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, hingga SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran).

Ketika akan menutup paparannya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengingatkan jajarannya serta seluruh anggota DPRD DKI Jakarta untuk melakukan pembahasan anggaran tepat waktu.

Jika tidak maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah Pasal 106, DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif yakni tidak menerima gaji selama enam bulan.

"Pimpinan dan anggota yang saya hormati pada PP Nomor 12 sekadar mengingatkan di antara kita, pada Pasal 106 ayat 1 sampai 2 jika kepala daerah dan DPRD tidak bisa memenuhi raperda dan APBD maka dikenai sanksi administrasi berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan selama 6 bulan," kata Saefullah mengingatkan.

Saefullah pun meminta agar eksekutif dan legislatif memanfaatkan waktu untuk melakukan pembahasan anggaran sebelum tenggat waktu yakni 30 November 2019.

"Ya mungkin pimpinan dan anggota yang saya hormati karena itu barangkali kita memanfaatkan waktu kita ini siang dan malam kami eksekutif siap selalu manakala ada panggilan dari DPRD," tuturnya.

Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan menyebut pembahasan APBD 2020 harus selesai pada 30 November 2019.

Jika tidak maka seluruh anggota DPRD DKI Jakarta akan diberikan sanksi dengan tidak diberikan gaji selama 6 bulan.

Menurut Syarif ketentuan itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.

"Kalau yang ini kan harus selesai 30 november (APBD 2020). Besok itu APBD harus selesai 30 november ketok palu. Kalau enggak, ada konsekuensinya. PP-nya mengatur ada sanksi 6 bulan enggak gajian tuh. Berarti kita masih punya sisa waktu di bulan awal desember sampai akhir desember," ucap Syarif.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/23/13554141/sekda-ingatkan-dprd-dki-bisa-tak-gajian-setengah-tahun-jika-telat-bahas

Terkini Lainnya

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Megapolitan
Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Megapolitan
Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke