Hal tersebut diatur dalam Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, yang merevisi perda sebelumnya yakni Perda Nomor 2 tahun 2012.
Perda tersebut diketahui telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama dengan kelima perda lainnya pada Rahu (8/1/2020) di gedung DPRD Kota Depok.
Dalam perda yang singkatnya disebut Perda Garasi, ada tambahan dua pasal yang khusus mengatur tentang garasi.
Pasal tersebut yakni Pasal 34A dan 34B. Adapun bunyi kedua pasal itu sebagai berikut:
Pasal 34A berbunyi:
(1) Setiap atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. milik sendiri;
b. sewa;
c. garasi bersama
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota
Adapun Pasal 34B berbunyi:
(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 34A dikenakan sanksi administrasi;
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. Peringatan tertulis, dan
b. Denda administrasi
(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 2.000.000.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Menghindari ketidakteraturan
Dadang menyebutkan, perda tersebut dibuat untuk menghindari ketidakteraturan di tengah warga.
Perda ini merupakan jalan keluar dari keluhan warga mengenai adanya kendaraan yang terparkir di fasilitas umum yang menganggu aktivitas warga.
Data di lapangan pun ternyata memang ditemui banyak bahu jalan digunakan sebagai garasi. Hal ini dirasa mengganggu dan seringkali terjadi konflik diantara warga.
“Dari data itu kami formulasikan dalam penyusunan kebijakan perda itu dan sudah disetujui dan disahkan oleh DPRD, tinggal menunggu peraturan wali kota (perwali) terkait teknis ke depannya,” kata Dadang.
Menekan parkir sembarangan
Dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna menuturkan, Perda baru ini merupakan upaya pemerintah kota untuk menekan banyaknya warga yang memarkirkan kendaraan dengan sembarangan di Kota Depok.
"Lebih pada ketertiban sih, fasilitas umum dan sosial kan memang bukan untuk lahan parkir, harus ada garasi sendiri untuk memarkirkan kendaraannya," ujar Pradi.
Pradi mengatakan, raperda itu sudah diusulkan sejak Juli 2019.
Kini perda tersebut telah disahkan untuk kemudian akan dibahas lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaannya.
Baru diterapkan 2022
Dadang Wihana menambahkan, setelah disahkan, perda ini masih butuh waktu 2 tahun hingga akhirnya diimplementasikan.
"Tahapan menuju implementasi pasal ini direncanakan 2 tahun," kata Dadang.
Tahun pertama, lanjut dia, Pemkot akan menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengaturan.
"Tahun kedua, sosialisasi, fasilitasi dan asistensi kepada warga," ujar Dadang.
Menurut dia, pasal yang khusus mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi ini bertujuan untuk menjaga keteraturan di tengah warga dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukannya.
Jika sudah diterapkan dua tahun kemudian, maka barulah sanksi atau denda itu bisa diterapkan. Nilai denda administratif maksimum Rp 2 juta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/14/12341731/ini-isi-perda-garasi-yang-wajibkan-pemilik-mobil-di-depok-punya-garasi