Komplotan yang terdiri dari EF (44) dan AS (32) ditangankap lantaran kerap mengincar barang berharga milik pengunjung rumah makan.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi M. Irwan Susanto menjelaskan awal mula pihaknya membongkar praktek pencurian tersebut.
Awalnya polisi mendapat laporan adanya tindak pencurian di Restoran Pondok Indah Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 25 Januari lalu.
Setelah polisi mendatangi lokasi dan memeriksa rekaman CCTV, terlihat modus kedua tersangka melancarkan aksinya.
"Rombongan pelaku masuk ke restoran yang ramai pengunjung dengan sasaran mencari pengunjung yang sedang makan dan meletakkan tasnya di lantai," kata Irwan, Jumat (7/2/2020).
Setelah menemukan sasaran, salah satu tersangka berpura-pura mondar-mandir di sekitar korban sambil berpura-pura menelepon seseorang.
"Setelah merasa korban tidak curiga kemudian pelaku menggeser tas milik korban dengan menggunakan kaki. Sementara pelaku lainnya mengambil tas yang ditendang dan membawa kabur tas korban," terang dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap kedua tersangka pada Jumat (7/11/2020) pukul 06.00, tadi pagi.
"Pelaku ditangkap di daeah Kali Malang, Jakarta Timur, setelah sempat melarikan diri ke Lampung dan Palembang," ujar Irwan.
Polisi pun menjerat kedua tersangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/07/13435761/komplotan-pencuri-tas-pengunjung-restoran-ditangkap-polisi