Tersangka, seorang pria berinisial MB (31), ditangkap setelah menjadi target pengejaran polisi selama hampir satu bulan. Hal tersebut dikemukan Kanit Reskrim Polsek Cilandak, Iptu Sofyan Suri Rabu (20/5/2020).
MB melakukan aksi pencurian pada 15 April lalu dan ditangkap Selasa kemarin.
Sofyan menjelaskan, MB memanjat dan masuk ke rumah lewat pintu di lantai dua yang tidak terkunci pada sekitar pukul 03.00 WIB. Kala itu para penghuni rumah masih tertidur di kamar masing-masing.
MB melihat dua unit MacBook Pro lalu menggondolnya.
"Dia masuk lewat pintu di lantai dua rumah korban yang tidak terkunci. Lalu laptopnya itu ada di meja di ruang tamu," kata Sofyan.
MB menggondol dua MacBook Pro sekaligus. Dia melarikan diri melalui jalan masuk ke dalam rumah.
"Aksinya terekam kamera CCTV," ujar Sofyan.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancama hukuman tiga tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/20/16205411/pencuri-2-macbook-pro-senilai-rp-50-juta-ditangkap-setelah-sebulan-kabur