Pelaku membawa sabu menumpang bus.
"Dari keterangan yang muncul, pelaku sudah empat kali melakukan aksinya, tapi ini masih kami dalami," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona dalam konferensi pers, Senin (25/1/2021).
T ditangkap di terminal saat membawa ransel berisikan lima paket sabu dengan tujuan Jakarta.
Total berat paket sabu yang dibawa T lima kilogram.
"Pengelabuannya mengunakan bus, (pelaku) bawa ransel, terlihat seperti penumpang biasa," lanjut Ronaldo.
Ronaldo mengungkapkan bahwa hal ini merupakan modus penyelundupan baru yang ditemui pihaknya.
Pasalnya, penyelundupan narkotika antarkota biasanya menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan khusus.
"Pantauan kami beberapa kali yang kami ungkap, mereka tidak menggunakan kendaraan umum, mereka pakai kendaraan pribadi atau kendaraan khusus," lanjutnya.
Ronaldo menjelaskan bahwa T ditangkap setelah pihaknya melakukan pendalaman terhadap tersangka S (22) yang ditangkap lebih dulu di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis pekan lalu.
"Ini (penangkapan T) merupakan pengembangan dari satu paket besar yang dibawa oleh tersangka S yang ditangkap di kawasan Kapuk Muara Penjaringan," kata Ronaldo.
Kini, T dan S disangkakan UU no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman enam sampai 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/25/13452651/pembawa-5-kg-sabu-ditangkap-di-terminal-palembang-tujuan-jakarta-polisi