Keduanya ditangkap saat praktik di rumah pribadinya kawasan Pedurenan, Mustika Jaya, Bekasi, pada 1 Februari 2021.
"Penangkapan pada 1 Februari 2021 di kediaman suami istri, IR dan ST. Mereka buka praktik untuk melakukan aborsi ilegal ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat rilis yang disiarkan secara daring, Rabu (10/2/2021).
Penangkapan para tersangka itu berawal dari informasi tentang adanya praktik aborsi ilegal tersebut.
Polisi melakukan penyelidikan dari laporan itu hingga menangkap para pelaku.
Selain pasangan suami istri, polisi juga menangkap satu wanita lain berinisial RS yang tak lain merupakan pasien aborsi.
"Kemudian RS, perempan. Dia ibu daripada janin yang dilakukan aborsi," kata Yusri.
Berdasarkan keterangan sementara, tersangka IR dan ST sudah menggugurkan lima janin selama membuka praktik aborsi ilegal sejak akhir 2020.
"Mengaku melakukan aborsi sudah lima kali. Untuk yang kelima ini yang ditangkap, tapi masih kami telusuri dan dalami lagi," kata dia.
Dari penangkapan tersangka, polisi mendapat barang bukti berupa sejumlah alat kesehatan yang tidak sesuai standar kesehatan.
Adapun para tersangka dikenai Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Kemudian, Pasal 77a juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancamannya 10 tahun penjara.
"Dan juga ada Pasal 83 juncto Pasal 64 tentang Tenaga Kesehatan. Ini ancaman 5 tahun penjara," tutur Yusri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/10/12455591/buka-praktik-aborsi-ilegal-di-bekasi-pasangan-suami-istri-ditangkap