Hal itu berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri Depok.
“Agenda sidang putusan terdakwa Adam Ibrahim hari ini,” ujar perwakilan Kejaksaan Negeri Depok, Alfa Dera saat dikonfirmasi, Senin pagi.
Adapun sidang berjalan secara online. Artinya, Adam akan mendengarkan putusan melalui Zoom.
Adapun sidang akan dipimpin oleh Majelis Hakim, yakni Darmo, Yuane, dan M. Iqbal (Ketua Majelis Hakim).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, yaitu Alfa Dera dan Dwi Astrini.
Sebelumnya, kasus hoaks babi ngepet bermula saat adanya babi hutan yang dimasukkan ke dalam kandang menjadi tontonan ramai warga di Bedahan, Sawangan, Depok.
Adam dengan pengeras suara dengan gaya meyakinkan menyebut itu bukan hanya sekadar babi, melainkan manusia yang berubah menjadi babi.
Adam melakukan rekayasa ini supaya dirinya lebih terpandang sebagai tokoh kampung.
Dalam perkara ini, Adam Ibrahim didakwa telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.
Ia didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Adam dituntut hukuman penjara selama tiga tahun oleh JPU.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/06/08442061/senin-siang-terdakwa-kasus-hoaks-babi-ngepet-akan-divonis-di-pn-depok