Bobby disebut sebagai perantara antara bandar dan rekannya untuk mendapatkan tembakau sintetis.
"Sementara (peredaran tembakau sintetis) masih kalangan yang dia kenal. Kerabatnya, temannya, rekan kerjanya," kata Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Amantha Wijaya Kusuma saat dikonfirmasi, Senin (13/12/2021).
Menurut Amantha, Bobby telah menjadi pengedar tembakau sitentis sejak 2020.
Bobby menggunakan akun media sosial khusus yang dibuat untuk komunikasi dan transaksi dengan rekan serta bandar tembakau sintetis.
"Setelah diamankan, kami cek jejak digitalnya. Ada alat komunikasi dia. Dia punya akun untuk jual beli dia. Akunnya akun bisnis," kata Amantha.
Amantha menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, Bobby mengaku tidak mendapatkan imbalan setiap kali menjadi perantara antara bandar dengan pembeli tembakau sintetis.
"Kalau pengakuan dia sih tidak mengambil untung, tapi itu baru pengakuan dia. Tapi kalau tidak mengambil untung buat apa. Ini masih kami dalami termasuk berapa dijual tembakau itu," kata Amantha.
Sebelumnya, Bobby Joseph ditangkap kepolisian atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba di Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat (10/12/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penangkapan Bobby berawal dari informasi masyarakat mengenai ada transaksi narkoba di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (9/12/2021) malam.
Dari laporan itu, polisi kemudian menyelidiki adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh Bobby.
"Namun transaksi narkoba itu dipindahkan tempatnya menjadi di Kalideres, Jakarta Barat, tepatnya di Jalan Kintamani," kata Zulpan di Mapolres Tangsel.
Saat itu, kata Zulpan, penyidik langsung menangkap Bobby. Penyidik mendapatkan barang bukti berupa 0,49 gram sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Selain itu, polisi juga mendapatkan alat isap sabu, pipet, dan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi sabu.
"Pada saat ditangkap yang bersangkutan, ada barang bukti sabu yang dikuasai pada dirinya yang disembunyikan rokok sampurna mild. Sabu seberat 0,49 gram," kata Zulpan.
Akibat perbuatannya, Bobby dijerat Pasal 114 juncto 112 subsider 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/13/14515141/bobby-joseph-disebut-sudah-setahun-jadi-pengedar-tembakau-sintetis