JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyelidiki unsur pidana terkait penyalahgunaan pelat dinas Polri oleh pengemudi mobil Fortuner yang menabrak pengendara motor di Rawamangun, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa unsur pidana yang dimaksud terkait dengan dugaan pemalsuan surat dan pelat nomor kendaraan.
Dalam prosesnya, penyelidikan akan dilakukan oleh penyidik Ditrektorat Lalu Lintas dengan melibatkan jajaran Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Penyidikan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait apakah adanya palsu atau pemalsuan berupa administratif, tentunya ini dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
Bersamaan dengan itu, penyidik Ditrektorat Lalu Lintas juga akan menyelidiki dugaan pelanggaran Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam beleid tersebut, terdapat aturan mengenai penggunaan, pengubahan, atau penggantian tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
"Ada ketentuan di mana menggunakan TNKB atau mengubah TNKB atau mengganti TNKB lain dengan kondisi aslinya, ini merupakan suatu pelanggaran," kata Trunoyudo.
Sebagai informasi, kecelakaan yang melibatkan mobil Toyota Fortuner berpelat dinas Polri 3110-00 terjadi di lampu merah Mal Arion, Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun, pada Senin (6/2/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kanit Laka Latas Polres Metro Jakarta Timur AKP Ediyono menceritakan, kronologi kecelakaan itu bermula ketika mobil dinas bernomor polisi 3110-00 melaju di jalur tengah dari arah Pulogadung menuju Pramuka.
Sesampainya di perempatan jalan, ada empat pengendara sepeda motor yang melaju dari Mal Arion ke Kelapa Gading. Salah satu pengendara sepeda motor pun tertabrak.
"Begitu di tempat kejadian perkara (TKP) di TL (traffic light) Arion, terjadilah laka (kecelakaan)," terang Ediyono.
Warga setempat juga melaporkan kejadian tersebut ke polisi, sehingga polisi langsung datang ke lokasi.
"Pihak kami datang ke TKP, tapi di sana tidak ditemukan (korban). Kami langsung datang ke RS Persahabatan," jelasnya.
Menurut informasi yang diperoleh polisi, korban mengalami patah tulang pada tangan sebelah kanan, dan luka lecet pada kaki kanannya.
"Pada prinsipnya, pihak pengemudi Fortuner bertanggung jawab penuh atas perbuatannya," tegas Ediyono.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/08/19382171/polda-metro-selidiki-pidana-pemalsuan-pada-pengendara-mobil-berpelat