Salin Artikel

Polisi Selidiki Toko Online Penjual Air Gun yang Dipakai David Yulianto

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi bakal menyelidiki toko online yang menjual senjata jenis air gun kepada E (32). Senjata itu kemudian dijual kepada David Yulianto (32), tersangka penganiaya sopir taksi online.

Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto mengatakan, penyidik akan mendalami lagi keterangan E yang mengaku membeli senjata itu secara daring.

"Tentu kami nanti akan lakukan langkah langkah lebih lanjut," kata Emil kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Sementara ini, Emil baru dapat menyampaikan bahwa E membeli air gun seharga Rp 3 juta dari toko online. Senjata itu kemudian dijual kepada David seharga Rp 3,5 juta.

E mengaku membeli senjata itu karena David meminta bantuan dia untuk mencari air gun.

"Jadi untuk sementara saudara E membelinya melalui media online sebesar Rp 3 juta. Di mana ditawarkan ke David Rp 3,5 juta. Jadi E mendapatkan untung Rp 500.000," kata Emil.

Untuk diketahui, penganiayaan disertai penodongan senjata itu bermula ketika korban Hendra Hermansyah (41) melintas di Tol Dalam Kota Jakarta pada Kamis (4/5/2023) malam.

Saat itu, Hendra sedang berjalan ke arah Tangerang dan berpindah jalur di Tol Dalam Kota. Tak lama kemudian, kendaraannya mendadak diadang oleh mobil sedan berpelat dinas polisi.

"Secara tiba-tiba ada satu kendaraan jenis sedan yang kemudian berpelat nomor polisi kedinasan 10011-VII menikung korban, dan langsung marah-marah disertai pemukulan kepada korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).

Bersamaan dengan pemukulan itu, David juga menodongkan senjata ke arah korban. Setelah kejadian, Hendra melapor ke Polda Metro Jaya pada Jumat.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap David. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP.

Selain itu, David juga dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pada Senin (29/5/2023), polisi menangkap pria berinisial E yang memasok senjata dan memberikan pelat dinas polri kepada David.

E kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/30/19105741/polisi-selidiki-toko-online-penjual-air-gun-yang-dipakai-david-yulianto

Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke