JAKARTA, KOMPAS.com — Polres Jakarta Barat (Jakbar) menangkap terpidana kasus narkoba yang kabur, Lim Hong Gek alias Kiki, dan pacarnya, Wilhan Thendian alias Awi, di satu rumah kos di Jalan Karmel 1 B/21 kamar nomor 5, Kebon Jeruk, Jakbar, Selasa (16/7/2013) jam 05.30.
Hari ini keduanya akan kembali diserahkan Kejaksaan di kantor Polres Jakbar.
"Kiki kabur dalam perjalanan dari PN Jakarta Utara (Jakut) ke penjara Pondok Bambu, Jakarta Pusat. Di tengah jalan, Kiki izin berhenti di satu tempat. Ternyata, di tempat tersebut, sang pacar, Awi, sudah menunggu dengan sepeda motor Pulsar-nya," papar Kasat Narkoba Polres Jakbar, Komisaris Gembong Yudha.
Kiki, lanjutnya, divonis PN Jakarta Utara 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti mengedarkan sabu di kawasan Penjaringan, Jakut.
Di rumah kosnya, polisi menemukan satu paket ganja kering 2,31 gram, sabu 0,37 gram, serta delapan papan happy five, 79 butir. Selain itu, juga ditemukan dua bong.
"Pacarnya, Awi, kini diduga ikut menjadi pengedar narkoba. Jadi ikut terjerat," ucap Gembong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.