JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah memprediksi kenaikan jumlah pendatang baru di Jakarta seusai hari raya Idul Fitri. Menurut Basuki, para pendatang yang tidak mampu atau penghasilannya di bawah angka kebutuhan hidup layak (KHL) Jakarta, yaitu Rp 1.978.789, akan segera didata dan dipulangkan.
"Kalau penghasilannya di atas KHL sih oke-oke saja. Kalau yang penghasilannya di bawah KHL itu yang harus dirazia dan dibalikin ke kampung," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Ia mengatakan, para pendatang yang tidak memiliki kemampuan dan penghasilannya di bawah standar KHL Jakarta berpotensi melanggar peraturan daerah di Jakarta. Mereka berpotensi mendirikan atau menetap di bangunan bantaran sungai. Selain itu, mereka juga ditengarai berpotensi memiliki usaha sebagai pedagang kaki lima.
Oleh karena itu, Basuki akan mengevaluasi pelaksanaan operasi bina kependudukan. Pria yang akrab disapa Ahok itu mengatakan, Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI harus dapat menekan tumbuhnya pendatang liar di Ibu Kota. Hal itu dipercaya dapat membantu kelancaran program penataan PKL dan kampung kumuh.
"Kita akan evaluasi semua, kampung kumuh harus dibasmi," kata Basuki.
Jumlah pendatang baru di Jakarta tahun ini mengalami kenaikan sebesar 12,6 persen dari tahun lalu. Kepala Disdukcapil DKI Purba Hutapea mengatakan, jumlah pendatang baru di Jakarta tahun ini mencapai 54.757 orang atau bertambah sebanyak 6.925 dari jumlah pendatang tahun sebelumnya, yaitu 47832 pendatang.
Para pendatang diperbolehkan untuk menikmati Jakarta selama dua minggu. Namun, apabila ingin menetap secara permanen, maka pendatang harus mengurus surat keterangan pindah. Operasi bina kependudukan akan dilaksanakan pada pertengahan September. Pemprov DKI pun telah bekerja sama dengan pengurus RT-RW setempat untuk mendata penduduk. Sasaran operasi bina kependudukan adalah rumah kontrakan, rumah permanen, dan indekos.
Operasi bina kependudukan tidak dilakukan dengan merazia KTP dan menggelar pengadilan tindak pidana ringan (tipiring) di tempat, seperti pelaksanaan operasi yustisi kependudukan seperti tahun sebelumnya. "Kita hanya mengingatkan pendatang baru kalau ada aturan kependudukan yang harus segera dipenuhi. Kalau sudah lebih dari dua minggu menerap, mereka harus melapor RT dan RW," kata Purba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.