"Sudah ada perdanya kok. Tapi, di Jakarta mana ada sih peraturan yang jalan?" kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Meski sudah ada perdanya, Pemprov DKI juga tengah mengkaji Peraturan Gubernur terkait miras. Hal itu diserahan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
Sebelum pergub keluar, Dinas Pariwisata telah mengeluarkan surat edaran pembatasan penjualan minuman keras ke minimarket, yakni 7-Eleven. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman mengaku hanya 7-Eleven yang berada di bawah pengawasan Dinas Pariwisata.
Dalam surat edaran itu, penjualan minuman beralkohol harus memperhatikan ketentuan untuk tidak dijual kepada yang berusia di bawah usia 21 tahun. Selain itu, bir disarankan ditempatkan di rak khusus, dan terpisah dari minuman lainnya.
Petugas dan kasir minimarket harus mengawasi rak khusus miras. Mereka juga harus menindak tegas pelajar yang ingin membeli miras, yakni dengan memeriksa KTP. Jika di bawah usia 21 tahun, tidak diperbolehkan membeli miras.
Pembatasan peredaran minuman keras ini, kata Arie, memerlukan peran biro perekonomian dan wali kota tiap wilayah Ibu Kota. Pasalnya, peredaran miras yang berbahaya adalah penjualan minuman keras yang ilegal, oplosan, dan dijual di gerobak-gerobak pinggir jalan. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan peredaran miras.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.