Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Ngotot soal Harga Kontrakan, KHL DKI Ditetapkan

Kompas.com - 27/10/2013, 17:27 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Penetapan besaran Komponen Hidup Layak (KHL) pekerja di DKI Jakarta telah ditetapkan Dewan Pengupahan DKI pada Jumat (25/10/2013) dengan besaran RP 2.299.860. Dalam sidang yang dihadiri unsur serikat pekerja sempat diwarnai adu ngotot terkait penetapan tersebut.

Sarman Simanjorang, Anggota Dewan Pengupahan Jakarta mengungkapkan, saat sidang digelar, buruh ngotot untuk meminta biaya sewa kamar dikisaran Rp 800.000 hingga Rp 900.000 per bulan. Sementara hasil survei Dewan Pengupahan diketahui harga sewa kamar, yang merupakan salah satu dari sekian banyak komponen hidup layak buruh, itu sebesar Rp 570.000 per bulan.

"Pemerintah akhirnya ambil jalan tengah dengan menjumlahkan Rp 800.000 ditambah Rp 650.000 ditambah dari unsur pengusaha yang konsisten sebesar Rp 570.000, kemudian dibagi tiga. Akhirnya dapat Rp 671.000 per bulan," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (27/10/2013).

Selain soal komponen biaya sewa kamar, penetapan KHL juga sempat ditentang serikat pekerja. Angka sebesar RP 2.299.860 didapat Dewan Pengupahan dari rumusan yang telah disepakati Wakil Gubernur, yakni penghitungan hasil survei selama 2013 dengan angka regresi dan proyeksi di tahun berikutnya.

Besaran angka ini ditolak oleh unsur serikat pekerja. Mereka meminta angka KHL diambil dari angka proyeksi bulan Desember 2014, yakni sebesar RP 2.767.000. Namun, anggota dewan pengupahan lainnya tak setuju.

Mereka menilai, permintaan serikat pekerja tak memiliki dasar yang kuat. Unsur serikat pekerja pun melaksanakan walk out dari ruang sidang. Namun, manuver tersebut tak membuat penetapan KHL ditunda.

Berdasarkan tata tertib, hasil survei KHL, yakni sebesar RP 2.299.860 akhirnya ditetapkan sidang itu. "Tahun lalu juga unsur pengusaha walk out saat penetapan UMP. Tapi keputusannya tetap sah sebagai produk resmi dewan pengupahan," lanjut Sarman.

Dengan ditetapkannya KHL DKI, maka angka itu akan dibawa ke tahap selanjutnya, yakni menetapkan besaran Upah Minimun Provinsi (UMP) di tahun 2014. Dalam menetapkan UMP Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan memperhatikan dengan sungguh-sungguh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta No 9 Tahun 2013 tentang tanggal 2 Oktober 2013 tentang Upah Minimum yang baru saja keluar.

Seperti diketahui, besaran UMP setiap tahun direvisi. Tahun 2013 ini, UMP diketahui sebesar RP 2,2 juta, naik dari UMP 2012, yakni Rp 1,9 juta. UMP didapat dari survei Dewan Pengupahan DKI atas KHL.

KHL adalah adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan satu bulan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com