Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda untuk Pelanggar "Busway" Masih Masa Transisi

Kompas.com - 29/11/2013, 14:06 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Denda maksimum bagi para pelanggar busway sudah mulai diterapkan di pengadilan negeri pada Jumat (29/11/2013). Meski demikian, sanksi denda untuk pelanggar kendaraan roda empat tak seperti yang digembar-gemborkan selama ini, yakni Rp 1 juta. 

Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakarta Utara), misalnya, denda maksimal yang diterapkan untuk kendaraan roda dua yakni Rp 200.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat hanya dikenai denda Rp 300.000. Apa alasannya?

"Masih tahap pembelajaran, kami berpandangan masih cukup. Putusan segitu saja masih banyak yang mengeluh, nanti bisa dinaikkan dan akan bertahap," ujar Hakim Supriyanto di PN Jakarta Utara, Jumat (29/11/2013).

Supriyanto menambahkan masa pembelajaran ini masih dalam tahap sosialisasi dan tergantung para pengguna jalan. Terkait masa sosialisasi, Supriyanto masih belum bisa menentukan sampai kapan karena belum ada kesepakatan dan baru imbauan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Saeful (37), salah satu pelanggar busway yang menggunakan kendaraan roda empat, mengaku tidak terima dengan denda sebesar Rp 300.000. Saeful yang melanggar jalurdi Koridor IX Mega Mall Pluit ke arah Pasar Ikan (Pakin) mengaku, pelanggaran itu dilakukan sebelum penetapan denda maksimal diberlakukan, yakni pada tanggal 25 November.

"Saya enggak mau dong Rp 300.000, sebelumnya saya biasanya Rp 100.000," ujar warga Ragunan, Jakarta Selatan, itu dengan muka kesal.

Berbeda halnya dengan Erwin Anjayasetiadi (35), pelanggar ini justru pasrah dengan denda yang dikenakan sebesar Rp 300.000. Ia bersyukur denda yang diterapkan masih belum maksimal. Erwin ditilang setelah mobil yang ditumpanginya menerobos Koridor V di depan WTC Mangga Dua, Jakarta Utara, pada tanggal 12 November.

Sampai saat ini pelanggar busway di Jakarta Utara terdata sebanyak 203 orang. Berdasarkan pantauan Kompas.com di PN Jakarta Utara, Jumat, terlihat tidak begitu banyak pelanggar yang mengikuti sidang. Hakim bahkan sempat terlihat menunggu para pelanggar masuk ke ruang sidang. Sidang dimulai sejak pukul 09.00 hingga pukul 10.30.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Megapolitan
Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Megapolitan
Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Megapolitan
Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com