Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menjelaskan, jika sebelum ini BLU Transjakarta berada di bawah Dinas Perhubungan, dengan berubah menjadi BUMD, Transjakarta akan berdiri sendiri layaknya perusahaan. Selain itu, jika sebelumnya kebijakannya ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI, kini BUMD Transjakarta punya inisiatif sendiri soal kebijakan manajemennya.
"Berarti mestinya menyelesaikan masalah lebih cepat, orientasi pelayanan mestinya lebih baik karena lebih lincah, lebih fleksibel. Pokoknya yang berkaitan dengan manajemen," ujar Jokowi di kantor Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2013) kemarin.
Meski berubah menjadi perusahaan, Jokowi menampik jika akan berorientasi kepada keuntungan semata. Menurutnya, pihaknya tetap akan mengedepankan pelayanan publik dalam operasinya.
Kini, lanjut Jokowi, pihaknya tengah membuka rekrutmen untuk direksi BUMD Transjakarta. Jokowi mensyaratkan orangnya harus memiliki pengalaman di bidang transportasi, entah pegawai negeri sipil atau warga biasa, untuk masuk ke dalam direksi BUMD itu. Ia pun menargetkan direksi BUMD itu rampung di Januari 2014.
"Manajemen yang lama (BLU transjakarta) tetap diikutkan ke dalamnya.Yang penting kerja ini segera terlaksana," ujarnya.
Anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta fraksi PAN, Wanda Hamidah, mengungkapkan, Perda berisi 18 bab dan 257 pasal tersebut akan menaungi transportasi darat, laut dan udara. Ia berharap, pembuatan Perda tersebut merupakan momentum perbaikan sekaligus penataan sistem transportasi di Jakarta.
"Kami harap dapat melayani masyarakat sebaik-baiknya serta mengurangi opini pelayanan transportasi yng buruk," ujar Wanda.
Perda tersebut ditetapkan jumlah modal dasar BUMD tersebut sebesar Rp 5.225.600.000.000 yang terbagi atas 5.225. 600 lembar saham dengan nominal Rp 1.000.000 per lembar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.