Penundaan itu dilakukan karena Kemendikbud tidak hadir dan kuasa hukum JIS belum memiliki surat kuasa. Sidang perdana yang digelar di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji berjalan kurang lebih 15 menit.
"Mereka belum bisa bicara, Harry Pontoh dan Deni Kailimang (kuasa hukum JIS) karena belum punya surat kuasa. Seharusnya harus tanda tangan surat kuasa," kata Kuasa hukum penggugat OC Kaligis, Rabu (13/5/2014).
OC Kaligis menambahkan, ketidakhadiran kedua pihak tergugat menunjukkan sikap mereka yang kurang menghormati dan tidak sadar hukum. Hakim ketua Aswandi pun memutuskan untuk menunda sidang hingga 28 Mei 2014. JIS dan Kemendikbud digugat oleh keluarga AK, korban kekerasan seksual di JIS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.