"Itu dari tim pengacara Eggi Sudjana. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan status tersangka," kata Pristono melalui pesan singkatnya kepada Warta Kota, Kamis (5/6/2014).
Menurut dia, status tersangka dirinya tidak ada hubungannya dengan DPR. Oleh karena itu, dia tidak tahu-menahu rencana kuasa hukumnya melaporkan penetapan dirinya sebagai tersangka ke DPR.
"Gimana sih kamu, mana ada hubungan status tersangka dengan DPR?" cetusnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Pristono berencana melaporkan Kejaksaan Agung ke Komisi III DPR.
"Kami akan mendatangi Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan, baru kemudian ke Komisi III DPR. Kami meminta sharing dengan DPR terkait penetapan tersangka klien kami," kata Razman Arief, salah seorang kuasa hukum Pristono, kepada Warta Kota, Kamis (5/6/2014).
Dia mempertanyakan, kliennya tidak bersalah, tetapi ditetapkan tersangka kasus pengadaan bus transjakarta dan BKTB berkarat oleh Kejagung. Karena itu, dia akan meminta DPR turun tangan agar bisa dilakukan gelar perkara bersama dan menghadirkan kliennya.
"Kami meminta juga Jokowi dan Ahok untuk dipanggil dalam kasus ini. Intinya, kamu kuasa hukum tidak akan berhenti sampai klien kami masih menyandang kasus tersangka," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.