Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Warga Koja Minta Ganti Rugi Rp 35 Juta Per Meter Disetujui

Kompas.com - 22/08/2014, 17:04 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Permintaan nilai ganti rugi tanah milik warga yang terkena pembangunan jalan tol akses Pelabuhan Tanjung Priok telah disetujui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal itu disambut baik oleh warga Koja, yang tempat tinggalnya terkena dampak pembangunan akses tol.

Warga di Koja dan Kalibaru, Jakarta Utara, sebelumnya menolak besaran nilai ganti rugi yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) senilai Rp 12 juta per meter persegi. Warga kemudian mengajukan nilai ganti rugi tanah ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nilai Rp 35 juta per meter persegi.

"Kami tentu senang karena permintaan kami telah disetujui. Kami tidak minta yang berlebihan kok," ujar Hendra (70), warga RT 07/RW 04 Koja, Jakarta Utara, saat ditemui, Jumat (22/8/2014).

Menurut Hendra, selama ini pemerintah tidak pernah melakukan proses negosiasi dengan warga. Nilai yang diajukan sebesar Rp 12 juta per meter persegi hanya ditentukan sepihak tanpa persetujuan warga.

Bahkan, Hendra mengatakan, selama dalam persidangan, pihak pemerintah tidak pernah menunjukkan surat keterangan penilaian, yang berisi ketentuan nilai ganti rugi tanah.

"Sudah empat kali rapat, tidak pernah ada negosiasi. Ditawar sedikit juga tidak. Saat sidang, mereka juga tidak pernah menunjukkan SK appraisal," kata Hendra.

Berikut kutipan hasil putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 475/Pdt.G/2013/PN Jkt.Ut Tahun 2014 yang diambil dari situs resmi putusan.mahkamahagung.go.id:

Pokok perkara:
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.

2. Menetapkan harga tanah milik para penggugat yang dijadikan proyek pembangunan jalan tol akses Tanjung Priok yang dikerjakan oleh tergugat I dan tergugat II setiap 1 meter persegi sebesar Rp 35.000.000.

3. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar ganti rugi semua tanah milik para penggugat setiap 1 meter persegi sebesar Rp 35.000.000, sebelum dijadikan proyek pembangunan jalan tol akses Tanjung Priok oleh tergugat I dan tergugat II.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com