Menurut Fahmi, mengacu pada Undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang DKI Jakarta, disebutkan bahwa jumlah kursi anggota DPRD DKI Jakarta lebih banyak dari jumlah anggota DPRD di tingkat provinsi lainnya. Dengan alasan tersebut, ia menganggap tidak ada salahnya apabila DPRD melakukan penambahan jabatan wakil ketua.
"Anggota bertambah 25 persen, maka pimpinannya juga ditambah dong. Karena jabatan pimpinan tidak dapat dipisahkan dengan anggota DPRD," kata Fahmi, di Gedung DPRD DKI, Kamis (4/9/2014).
Tak hanya itu, lanjut Fahmi, secara manajerial, di DPRD DKI Jakarta terdapat lima kelompok kerja (komisi). Ia berpendapat, jabatan ketua DPRD merupakan koordinator dari seluruh Wakil Ketua DPRD, sementara wakil ketua DPRD menjadi koordinator dari masing-masing komisi.
"Jadi, kalau komisi ada lima, wakil ketuanya juga lima dong," ujar dia.
Untuk informasi, sesuai Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD DPD (MD3), lima partai yang masuk lima besar pada pemilu legislatif boleh menempatkan kadernya di jajaran pimpinan, yang terdiri atas 1 ketua dan 4 wakil.
Dengan demikian, seharusnya komposisi pimpinan DPRD DKI pada periode mendatang adalah: posisi ketua ditempati PDI-P, sedangkan keempat wakilnya masing-masing dari Gerindra, PKS, PPP, dan Demokrat.
Pada DPRD DKI periode 2014-2019, Fraksi Hanura beranggotakan 10 orang. Jumlah tersebut sebenarnya sama dengan yang dimiliki oleh Fraksi PPP dan Fraksi Demokrat. Namun berbeda dengan PPP dan Demokrat, Hanura tidak akan mendapatkan jatah Wakil Ketua DPRD karena pada Pemilu Legislatif 2014, mereka tak berhasil masuk lima besar pada perolehan suara di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.