Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calo Tilang Siap "Menghadang" di PN Jakarta Selatan

Kompas.com - 07/11/2014, 13:05 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Belasan pria berdiri di pinggir Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2014) pagi. Dengan memegang surat bukti pelanggaran (tilang) berwarna merah muda, mereka memperhatikan setiap pengendara kendaraan bermotor yang melintas.

Saat ada calon pelanggan yang membawa kendaraannya dalam keadaan pelan di sisi kiri jalan, tangan mereka yang memegang surat tilang langsung melambai kecil sebagai tanda penawaran jasa.

Negosiasi langsung dilakukan di pinggir jalan secara terbuka. Tak ada yang ditutup-tutupi seakan jasa calo tilang ini adalah sesuatu yang legal untuk dilakukan.

Kompas.com mencoba menghampiri seorang calo tilang, sebut saja namanya Ali. Masih sekitar 500 meter jaraknya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ali, sebagaimana calo tilang lainnya, sudah bersiaga untuk mencari "sesuap nasi".

"SIM atau STNK, Bos?" tanya Ali tanpa basa-basi.

Kesalahan yang dilanggar pengguna lalu lintas serta pasal yang tertulis dalam surat tilang akan menjadi patokan bagi calo untuk menentukan harga awal.

Dalam surat tilang yang ditunjukkan Kompas.com kepada Ali, tertulis Pasal 287 ayat 1 (menerobos jalur transjakarta) dan Pasal 281 (tidak memiliki SIM/SIM kedaluwarsa).

"Wah ini dua pasal kenanya gede, Bos, bisa sampai Rp 450.000," ujar dia.

Tawar-menawar dilakukan sampai harga Rp 350.000, dengan waktu mengurus selama 30 menit. Namun, tawar-menawar itu tidak membuahkan kesepakatan apa pun.

Semakin dekat ke lokasi PN Jaksel, calo tilang semakin banyak terlihat. Puncaknya, mereka berkumpul di bagian depan dan samping PN Jaksel. Kebanyakan menyambi sebagai tukang parkir.

Setiap kendaraan bermotor yang hendak masuk ke dalam Gedung PN Jaksel langsung dihadang dan dialihkan ke parkiran di bagian luar. "Parkirnya di luar saja Bos, enggak bisa di dalam," ujar Mahmudin, salah satu calo tilang, yang merangkap tukang parkir.

Waktu yang ditawarkan di sini untuk mengurus segala prosesnya jauh lebih singkat, hanya 10 menit. Namun, harga awal yang ditawarkan lebih mahal, yakni Rp 500.000. "Kita punya orang dalam Bos, dibantuin aja. Paling lama 10 menit langsung beres," ujarnya.

"Kalau ngurus sendiri ngantri Bos, hari ini yang sidang 4.000 orang," tambah Mahmudin mencoba meyakinkan.

Sama dengan Ali, negosiasi dengan Mahmudin juga tidak membuahkan kesepakatan apa pun. Meskipun Kompas.com sudah menolak untuk menggunakan jasanya, Mahmudin tetap berupaya bernegosiasi dan mengikuti hingga ke dalam pelataran PN Jaksel. Dia menawarkan harga akhir Rp 300.000 yang juga tak membuahkan kesepakatan.

Proses persidangan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com