Di dalam Pengadilan Negeri Jaksel, sudah terlihat puluhan orang memadati satu sisi gedung untuk mengikuti persidangan. Pengendara yang hendak mengambil SIM atau STNK-nya harus berbaris terlebih dahulu di depan sebuah loket untuk mengambil nomor antrean.
Setelah itu, mereka tinggal menunggu dipanggil untuk masuk ke ruang sidang. Untuk menghemat waktu, majelis hakim langsung menyidang lima orang sekaligus yang duduk berjajar di hadapannya.
Majelis hakim lalu membacakan vonis berupa kesalahan dan pasal yang dilanggar serta jumlah denda tilang yang harus dibayar. Selanjutnya tinggal mengantre di loket untuk membayar denda sesuai yang diputuskan. SIM atau STNK pun bisa didapatkan kembali.
Khawatir denda maksimal
Salah satu alasan pengendara akhirnya memutuskan "damai" dengan aparat kepolisian atau menggunakan jasa calo adalah harga denda maksimal yang begitu tinggi, tidak punya waktu ke pengadilan, dan harus mengantre menjadi alasan lainnya.
Setidaknya hal tersebut dikhawatirkan Harianto (37), salah satu dari sekian banyak orang yang mengikuti sidang di PN Jaksel hari ini. Sebelum mengikuti dan mengetahui sendiri proses sidang tilang, Harianto mengaku kerap membayar "uang damai" dengan polisi yang menilangnya.
Jika sedang apes karena polisi tak mau diajak "berdamai", dia akhirnya menggunakan jasa calo tilang. "Saya kira dulu dendanya benar-benar bisa sampai Rp 500.000 kalau ikut (proses) di pengadilan. Belum lagi ngurusnya ribet," ujar dia.
Namun, suatu hari, warga Pancoran, Jakarta Selatan, ini akhirnya mencoba untuk mengikuti sidang sesuai prosedur yang berlaku. Dia terkejut karena denda yang harus dibayar jauh dari batas denda maksimal.
"Waktu itu (kena tilang) karena lupa nyalain lampu. Padahal siang, waktu itu memang banyak yang belum tahu karena baru sosialisasi. Polisinya mengancam kalau denda maksimalnya Rp 500.000," kata Harianto.
Namun, ternyata, setelah mengikuti sidang, Harianto hanya diwajibkan membayar denda Rp 50.000 oleh majelis hakim. Proses persidangan pun tidak memakan waktu yang cukup lama, hanya sekitar 30 menit.
"Mendingan bayar denda sesuai prosedur saja, uangnya untuk negara, daripada untuk polisi atau calo," ucap Harianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.