Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calo Tilang Siap "Menghadang" di PN Jakarta Selatan

Kompas.com - 07/11/2014, 13:05 WIB
Ihsanuddin

Penulis

Di dalam Pengadilan Negeri Jaksel, sudah terlihat puluhan orang memadati satu sisi gedung untuk mengikuti persidangan. Pengendara yang hendak mengambil SIM atau STNK-nya harus berbaris terlebih dahulu di depan sebuah loket untuk mengambil nomor antrean.

Setelah itu, mereka tinggal menunggu dipanggil untuk masuk ke ruang sidang. Untuk menghemat waktu, majelis hakim langsung menyidang lima orang sekaligus yang duduk berjajar di hadapannya.

Majelis hakim lalu membacakan vonis berupa kesalahan dan pasal yang dilanggar serta jumlah denda tilang yang harus dibayar. Selanjutnya tinggal mengantre di loket untuk membayar denda sesuai yang diputuskan. SIM atau STNK pun bisa didapatkan kembali.

Khawatir denda maksimal

Salah satu alasan pengendara akhirnya memutuskan "damai" dengan aparat kepolisian atau menggunakan jasa calo adalah harga denda maksimal yang begitu tinggi, tidak punya waktu ke pengadilan, dan harus mengantre menjadi alasan lainnya.

Setidaknya hal tersebut dikhawatirkan Harianto (37), salah satu dari sekian banyak orang yang mengikuti sidang di PN Jaksel hari ini. Sebelum mengikuti dan mengetahui sendiri proses sidang tilang, Harianto mengaku kerap membayar "uang damai" dengan polisi yang menilangnya.

Jika sedang apes karena polisi tak mau diajak "berdamai", dia akhirnya menggunakan jasa calo tilang. "Saya kira dulu dendanya benar-benar bisa sampai Rp 500.000 kalau ikut (proses) di pengadilan. Belum lagi ngurusnya ribet," ujar dia.

Namun, suatu hari, warga Pancoran, Jakarta Selatan, ini akhirnya mencoba untuk mengikuti sidang sesuai prosedur yang berlaku. Dia terkejut karena denda yang harus dibayar jauh dari batas denda maksimal.

"Waktu itu (kena tilang) karena lupa nyalain lampu. Padahal siang, waktu itu memang banyak yang belum tahu karena baru sosialisasi. Polisinya mengancam kalau denda maksimalnya Rp 500.000," kata Harianto.

Namun, ternyata, setelah mengikuti sidang, Harianto hanya diwajibkan membayar denda Rp 50.000 oleh majelis hakim. Proses persidangan pun tidak memakan waktu yang cukup lama, hanya sekitar 30 menit.

"Mendingan bayar denda sesuai prosedur saja, uangnya untuk negara, daripada untuk polisi atau calo," ucap Harianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com