Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Assyifa: Jaksa Punya Pemahaman yang Keliru atas Pembelaan Kami

Kompas.com - 02/12/2014, 18:06 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Assyifa Ramadhani, terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Susanto tidak memiliki kemampuan yang baik untuk menelaah nota pembelaan mereka.

Hal ini disampaikan Syafrie Noer, pengacara Assyifa, dalam sidang duplik—tanggapan terdakwa atau pembelanya atas replik (tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa)—di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2014). [Baca: Hari Ini, Pembelaan Terakhir Assyifa Ramadhani]

"Jaksa tak punya kemampuan untuk menelaah pleidoi atau pembelaan. Jaksa juga punya pemahaman yang keliru atas pembelaan kami," ujar Syafrie Noer. Menurut Syafrie, hal itu terlihat dari tanggapan jaksa penuntut terhadap pembelaan mereka.

Pekan lalu, jaksa menyebut pembelaan pengacara sangat kontradiktif karena meminta terdakwa, Assyifa Ramadhani, dibebaskan. Padahal, Assyifa sudah mengakui pembunuhan yang dia lakukan. [Baca: Jaksa: Assyifa Minta Dibebaskan, Berlebihan]

Syafrie mengatakan, yang diminta oleh pengacara sebenarnya adalah membebaskan Assyifa dari dakwaan primer mengenai tuduhan pembunuhan berencana, bukan membebaskan Assyifa dari semua dakwaan.

Menurut Syafrie, hal itu didasari oleh beberapa pertimbangan. Pertama, Assyifa telah mengakui bahwa ia melakukan penganiayaan terhadap Ade Sara bersama terdakwa lain, Ahmad Imam Al Hafitd atau Hafitd. Kedua, Assyifa juga telah mengakui, penganiayaan itu mengakibatkan kematian Ade Sara.

"Melihat itu, kami selaku penasihat hukum harus obyektif untuk tidak membabi buta membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," ujar Syafrie.

Sebelumnya, Jaksa Aji Susanto mengatakan, permintaan akan terlalu besar jika tim pengacara Assyifa Ramadhani menginginkan Assyifa bebas dari dakwaan. Aji menyampaikan itu dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014). "Meminta dibebaskan dari dakwaan primer adalah permintaan yang berlebihan," ujar Aji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com